Barabajabekasinews
Polemik dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada puluhan dapur MBG di Sulawesi Selatan yang dikelola sebuah yayasan milik keluarga pejabat daerah.
Desakan audit muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Sebanyak 41 dapur MBG yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Yasika Group kini diminta untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Yayasan tersebut diketahui dipimpin oleh Yasika Aulia Ramadhani, yang merupakan anak dari salah satu pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan elemen masyarakat sipil menilai audit penting dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran program berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Mereka meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas melakukan penelusuran terhadap mekanisme penunjukan mitra, penggunaan dana operasional, hingga sistem distribusi program MBG di daerah.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Di tengah berkembangnya perkara hukum tersebut, operasional dapur MBG di Sulawesi Selatan disebut masih tetap berjalan. Namun demikian, pengawasan terhadap mitra pelaksana program diharapkan diperketat agar pelaksanaan program tetap transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum.

Komentar