SPPG DI TAMBUN SELATAN DITUTUP CAMAT, KARENA DIDUGA BERDIRI DIBANTARAN KALI SERTA TIDAK MENGANTONGI IZIN
Barabajabekasinews Pendirian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada dilokasi di Jalan Buwek Raya RT 001 RW 003 Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan diduga berdiri diatas tanah PJT II. Pendirian SPPG berada diatas bantaran kali CBL di sinyalir tidak memiliki izin alih fungsi dari seperti Surat Izin Pemanfaat Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan dibantaran kali dari PJT II menjadi SPPG, namun kenyataannya dilapangan sudah beroperasi SPPG cukup lumayan lama. Saat awak media mendatangi SPPG pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wib untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pemilik SPPG enggan ditemui awak media. Camat Tambun Selatan Sopian Hadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp terkait perizinan dan pembangun SPPG diatas bantaran kali milik PJT II menjelaskan tidak boleh bangun. “Yang di cbl yang bang? Ya sebenarnya tidak boleh bang.” Kata Camat Tambun Selatan Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memberikan penjelasan pendirian SPPG yang ada di ban...