Langsung ke konten utama

SPPG DI TAMBUN SELATAN DITUTUP CAMAT, KARENA DIDUGA BERDIRI DIBANTARAN KALI SERTA TIDAK MENGANTONGI IZIN




Barabajabekasinews 

Pendirian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada dilokasi di Jalan Buwek Raya RT 001 RW 003 Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan diduga berdiri diatas tanah PJT II.

Pendirian SPPG berada diatas bantaran kali CBL di sinyalir tidak memiliki izin alih fungsi dari seperti Surat Izin Pemanfaat Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan dibantaran kali dari PJT II menjadi SPPG, namun kenyataannya dilapangan sudah beroperasi SPPG cukup lumayan lama.

Saat awak media mendatangi SPPG pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wib untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pemilik SPPG enggan ditemui awak media.


Camat Tambun Selatan Sopian Hadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp terkait perizinan dan pembangun SPPG diatas bantaran kali milik PJT II menjelaskan tidak boleh bangun.

“Yang di cbl yang bang? Ya sebenarnya tidak boleh bang.” Kata Camat Tambun Selatan


Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memberikan penjelasan pendirian SPPG yang ada di bantaran kali CBL tidak lapor ke Kecamatan.

“Kan ga lapor bang.” jelas Camat Tamsel dalam Pesan singkatnya

Lanjut Camat Sopian Hadi menambahkan ditambun selatan ada 60 titik MBG tersebar dibeberapa Desa, namun hanya satu MBG yang melaporkan domisilinya ke Kecamatan.

Sementara, Koordinator Kecamatan Tamsel Muhamad Sahrul ketika dikonfirmasi Pendirian SPPG yang berada di Buwek Raya mengatakan itu bukan wewenangnya, melainkan dari BGN Pusat.

“Waduh untuk itu bukan wewenang saya silahkan ke BGN, Iya pengakuan titik dapur ke badan gizi nasional pusat.” Penjelasan Sahrul Korcam Tamsel lewat Pesan singkat Whatsapp, Senin (23/2/2026).


KP3D : SPPG Berdiri dibantaran kali Ilegal, Langgar Zonasi dan Wajib dibongkar!


Terkait Pendirian SPPG yang berdiri dibantaran kali CBL, Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) berikan komentar.


“Mendirikan bangunan SPPG dibantaran kali atau sepadan kali merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara.” jelas RD 75


“Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan,” lanjutnya.






Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:



1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)


– Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.

– Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.

– Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.

– Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban).
 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)


– Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.
 
– Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat.

 
3. Konsekuensi Hukum Tambahan


– Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.

– Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap.



Dasar Hukum:
 

– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

– PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Secara ringkas, SPPG yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan,” pungkas Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...