Berdasarkan hasil komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.
Hari ini adalah hari pengambilan no urut berdasarkan keputusan KPU, Undang-Undang Nomor 10, ada 3 pasangan calon yang ditetapkan KPUD Bekasi. Dengan semangat yang tinggi partai pendukung dan relawan mengantarkan setiap pasangan ke kantor KPUD Bekasi untuk mengambil no urut setiap calon pasangan bupati dan bupati.
Dengan semangat yang tinggi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaja mengambil no urut di kantor KPUD Bekasi. Sorak sorai rasa gembira para pengantar calon, baik partai koalisi ataupun relawan pendukung, Simon Kristian sebagai Ketua organisasi Masyarakat Barisan Relawan Bhinneka Jaya Rasa menyampaikan rasa syukurnya, "akhirnya kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, hari yang kita tunggu, pasangan AA mendapat mendapat no urut 3 partai PDI Perjuangan sesuai partai pengusung beliau, kamipun antusias mensosialisasikan pasangan jagoan kita" dengan rasa semangat tinggi
"Semoga dengan rasa militan para partai pendukung dan relawan giat mensosialisasikan pasangan AA". "Dengan rasa militan itulah pasangan AA dapat memimpin kab Bekasi 5 tahun kedepan dengan gaya kepemimpinan yang adil dan mensejahterakan warga Kab Bekasi, menutup perkataannya".

Komentar