Gibran terancam gagal dilantik menjadi Wakil Presiden terpilih, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP ditanggal 10 Oktober 2024
Barabajabekasi News - Bekasi
Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar putusan sidang terkait dugaan kesalahan prosedur Pilpres 2024 yang diajukan oleh PDIP lewat sang ketum Megawati Soekarnoputri.
Bila gugatan PDIP diterima artinya ada kesalahan administrasi saat pencalonan Gibran di Pilres 2024, bisa saja Gibran Rakabuming berpotensi gagal dilantik.
Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai jadwal akan menetapkan putusan soal nasib gibran nasib Gibran Raka buming ditentukan pada 10 Oktober 2024.
PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil Presiden RI di Pilpres 2024 pada 10 Oktober 2024.
Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta Timur akan diputus pekan depan seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.
Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) lalu
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah, jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
"Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
"Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi," ucapnya.
Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik itu. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Komentar