Langsung ke konten utama

Menurut kuasa hukum: penangkapan Soleman ada dugaan sebagai pesanan pihak tertentu

                            Team Kuasa Hukum Soleman, SE

Barabajabekasi News - Bekasi

Dugaan gratifikasi yang dialami Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dinilai tidak terdapat unsur pidana, melainkan hubungan perdata yaitu jual beli mobil. Sayangnya, hubungan ini menjadi kental akan nuansa politik, dikarenakan dirinya merupakan Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03.

Kuasa hukum Soleman, Siswadi, S.H. MH. mengatakan,  dalam perkara yang dialami kliennya sebenarnya tidak melihat adanya unsur pidana.

Menurut dia, peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu  jual beli mobil.

“Dapat kami jelaskan bahwa klien saya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R  dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang  kami pahami,” terangnya kepada awak media, rabu ( 30/10/2024)

Selain itu, menurut Siswadi, perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada.

Soleman, kata dia,  adalah Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU. Dengan demikian, kliennya adalah peserta pemilu kepala daerah.

Padahal, menurut Siswandi Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black champaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.

“Klien kami adalah Target Operasi (TO) pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Soleman, merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03 ini, seakan-akan harus ditahan dan dilumpuhkan, dengan tujuan Moral Pendukung harus dijatuhkan, dan 03 harus kalah.

“Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanan yang bersangkutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” terangnya.

Masih kata Siswadi, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga sarat dengan kepentingan muatan politik.

“Ada dugaan sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai ‘Target Operasi’ harus dilumpuhkan. Atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Siswandi juga mengatakan, Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi.

“Siapa yang berkontestasi ? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi,” ucapnya.

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya pemeriksaan dan penangkapan dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung,” imbuhnya.

Mengingat bahwa Soleman adalah tim inti  pemenangan paslon 03, kata Siswandi, bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai.

“Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut dia, sikap ambigu dan tidak fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi, yang pada kasus hukum Soleman tersebut diduga juga melibatkan pihak lain.

“Bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum partai politik pengusung yang lain. Tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukum yang sama, pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan tentang kutipan berita terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi.

Keterkaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, dikatakan Siswandi, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan, menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Siswandi juga mengatakan, Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi.

“Siapa yang berkontestasi ? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi,” ucapnya.

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai.

“Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut dia, sikap ambigu dan tidak fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi, yang pada kasus hukum Soleman tersebut diduga juga melibatkan pihak lain.

“Bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum partai politik pengusung yang lain. Tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukum yang sama, pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan tentang kutipan berita terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi.

Keterkaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, dikatakan Siswandi, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan, menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” terangnya.

“Apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga ‘Target Operasi Pesanan’ harus dijalankan,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...