Langsung ke konten utama

PDI P menggugat Gibran Rakabuming Raka ke PTUN


Barabajabekasi news - Bekasi

Gugatan yang dilayangkan tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ihwal pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Partai banteng menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran.

Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP. "Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," bunyi pengumuman yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Persidangan Perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih. Sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim PTUN melaksanakan tugasnya dan berdoa putusannya kabul. “Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.

Sebelumnya, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus pada 3 April lalu.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus mengatakan KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Gayus Lumbuun juga mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU, Saleh, optimistis memenangi gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta. Menurut dia, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menganggap gugatan PDIP ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...