Langsung ke konten utama

Roy Suryo menanggapi laporan Pasbata terkait akun Fufufafa, tak perlu dianggap serius

Roy Suryo ditemui awak media

Barabajabekasi News - Bekasi

Roy Suryo memberikan tanggapan usai satu minggu dilaporkan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi ke Bareskrim Polri soal akun FUFUFAFA milik Gibran.

Soal laporan tersebut, pakar telamatika menyebutkan hal tersebut jangan dianggap serius.

Roy juga mempertanyakan apakah kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, telah memproses laporan kelompok yang menamakan diri sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi tersebut.

Seminggu pasca-dilaporkan ke Bareskrim, Roy menyatakan dirinya belum juga mendapatkan panggilan dari kepolisian.

Sebelumnya diberitakan bahwa Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri usai sebut akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming.

Budianto selaku pelapor ingin meminta bukti 1x24 Jam.

Sri Kuntoro Budianto sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.

"Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya dilansir dari TribunJatim.com.

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada upaya penghapusan barang bukti unggahan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada upaya penghapusan barang bukti unggahan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka

Roy mengatakan upaya itu terungkap setelah akun FUFUFAFA tak lagi bisa diakses menggunakan nomor ponsel yang diketahui beredar luas di media sosial.N

Nomor ponsel berawalan 089 dan berakhiran 33 itu, diduga milik Gibran dan digunakan untuk log-in akun Fufufafa.

"Temuan terbaru hari ini, sekarang Fufufafa sudah tidak bisa lagi menggunakan nomor handphone yang 089 sekian 33. Artinya ada yang bisa mengubah itu," kata Roy dalam program Overview.

Terkait hal itu, Roy meminta pihak berwenang untuk mengecek log server Kaskus yang ada di Indonesia.K

Kaskus yang ada di Indonesia. Nah, akan ketahuan nanti, siapa yang mengubah itu (nomor ponsel) dalam log (Kaskus)," urai Roy.

Menurut Roy, dari log server Kaskus, akan diketahui siapa yang mengubah nomor ponsel untuk masuk ke akun Fufufafa.

Bahkan, sosok di balik penghapusan 2.100 unggahan akun Fufufafa di Kaskus, juga bisa diketahui."

"IP-nya yang bisa mengubah itu siapa, yang menghapus 2.100 posting-annya itu siapa, sehingga dengan demikian itu akan clear banget, akan ketemu siapa yang mengakses (akun Fufufafa).

"(Tahun) 2014 mungkin back-up-nya sudah tidak ada, tetapi yang barusan, seminggu ini, penghapusan barang bukti sekitar 2.100 posting-an dan yang baru satu, dua hari, dia mengganti log-in-nya Fufufafa itu bisa dicek (lewat log), itu sudahlah bisa terbuka," jelas Roy.

Roy meyakini CEO Kaskus, Andrew Darwis, tak keberatan apabila log server Kaskus dicek untuk mengetahui kebenaran mengenai akun Fufufafa.

"Saya yakin Mas Andrew Darwis, sebagai CEO kaskus, tidak keberatan. Dan itu log-nya gampang kok," kata dia.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...