Langsung ke konten utama

Sejumlah oknum memaksa warga mengeluarkan uang Rp.50ribu untuk membayar Koperasi Merah Putih (KMP)

BarabajaBekasiNews - Bekasi

Foto Ilustrasi - Istimewa

Program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait pendirian koperasi terus dijalankan seluruh Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia.

Salah satunya, di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Namun ironisnya, program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu justru malah diwarnai isue tidak sedap.

Dimana diduga, sejumlah oknum memaksa warga mengeluarkan uang sebesar Rp. 50 ribu untuk membayar simpanan pokok Koperasi Merah Putih (KMP) dengan bentuk penekanan jika warga tidak bersedia membayar tidak akan dapat meminjam uang dikoperasi tersebut.

“Iya, istri saya cerita kalau dimintai uang Rp. 50 ribu oleh pak RT ( RT 04 RW 04) untuk Koperasi Merah Putih, kalau gak bayar katanya gak bakal dikasih pinjaman uang nanti, maksa gitu, istrikan jadi khawatir,”kata salah seorang warga, Senin (23/6/2025).

“Ya, kita uang dari mana atuh, uang segitu teh besar buat kita mah, lumayan apalagi sekarang lagi susah cari uang,” timpal warga lain.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Plawad, Iip ketika dikonfirmasi terkait keluhan warganya tersebut mengatakan jika dirinya tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam KMP. Ia pun mengarahkan awak media mengkonfirmasikannya kepada Pengurus Koperasi Merah Putih.

” Saya tidak ikut menjadi anggota atau pengurus koperasi. Sepengatuhan saya yang Rp. 50 ribu itu untuk simpanan pokok. Agar lebih jelasnya coba konfirmasi ke panitia,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Hendra, ketua Forum Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) Koperasi Merah Putih Kelurahan Plawad menjabarkan, proses pendirian Koperasi Merah Putih khususnya di Kelurahan Plawad mengacu kepada hasil Musyawarah dengan acuan pada UU No. 25 Tahun 1992.

Musyawarah dilakukan beberapa kali, yang melibatkan masyarakat maupun aparatur pemerintahan Kelurahan. Diantaranya rapat PraMuskelsus dan Muskelsus Kelurahan Plawad.

Yang mendirikan koperasi itu adalah Anggota-anggota Koperasi. Dan, salah satu syarat untuk menjadi pendiri dan anggota koperasi, selain identitas, ada yang namanya Simpanan Pokok dan “Simpanan Wajib. Simpanan pokok disini adalah sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat menjadi anggota, kemudian kalau simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan secara rutin, biasanya bulanan, dan bersifat wajib bagi anggota,”paparnya.

Besaran simpanan pokok yang disepakati oleh Forum saat itu adalah sebesar Rp. 50 ribu dan bersifat sukarela, lanjut Hendra.

“tidak ada tekanan maupun paksaan agar setiap masyarakat untuk menjadi Anggota Koperasi, sifatnya sukarela,” imbuhnya.

Kemudian perihal simpanan pokok barangkali bisa sama-sama crosschek definisinya di UU atau di pencarian online, Hendra menuturkan, simpanan pokok ini dibayarkan sekali, besaran nya sama, kemudian tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota, terkecuali keluar dari anggota Koperasi.

“Adapun perihal ada yang mengakomodir oleh RT atau tidak saya kurang mengetahui, barangkali nanti di cek di lapangan. Kebetulan saya waktu itu jadi ketua forum Muskelsus Plawad dan anggota panitia sepertinya sangat jelas disampaikan di dalam forum. Sepertinya ada misinformasi yang didapat oleh masyarakat, bahkan pada saat Muskelsus yang melibatkan semua anggota, disana juga di jelaskan tentang maksud dan tujuan Koperasi kedepannya. Selain adanya sektor Usaha (Sembako, dll) termasuk juga adanya Simpan Pinjam,” pungkasnya. 

Redaksi, smn

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...