Langsung ke konten utama

Ternyata Koperasi Desa Merah Putih secara legalitas belum diakui, namun sudah menarik iuran 50ribu.



Barabajabekasinews -Bekasi

Proses verifikasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sampai hari ini masih terus berlangsung, meski demikian Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijelaskan Ketua Forum Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) anggotanya telah menyepakati uang simpanan pokoknya sebesar Rp. 50 ribu dan wajibnya Rp. 10 ribu per-bulan.

Bahkan Koperasi Kelurahan Merah Putih Plawad telah menarik uang simpanan pokok anggota meski Kopdes Merah Putih Plawad belum berbadan hukum dan memiliki rekening koperasi.

Padahal, uang simpanan pokok yang dibayarkan anggota koperasi seharusnya ditampung dalam rekening koperasi. Karena simpanan pokok merupakan salah satu sumber modal utama bagi koperasi, dan pengelolaannya dilakukan melalui rekening koperasi.

Ketua Forum Muskelsus Plawad, Hendra ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, Selasa (24/6/2025), kembali menjelaskan, sepengetahuan dirinya, jika desa atau kelurahan lain juga melakukan hal yang sama, dan dalam pendirian harus menyampaikan berita acara / rekapitulasi modal Koperasi Desa (Kopdes). Sumber Modal Kopdes dari Simpanan Pokok, Wajib maupun Sukarela.

Ia membenarkan, Kopdes Merah Putih Kelurahan Plawad sudah 100 persen warga yang terdata masuk sebagai anggota koperasi menyetorkan Simpanan Pokok nya, dengan besaran Rp. 50 ribu. Yang saat ini uangnya di titipkan di Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Plawad terpilih. Untuk kemudian dibuat pencatatan dalam Kenoktariatan dan administrasi Koperasi.


“Nah, kemudian untuk simpanan wajibnya, forum menyepakati perihal Simpanan Wajib itu baru dapat di lakukan setelah proses akta notaris dan pendirian koperasi berbadan hukum dilakukan, besarannya pun belum disepakati, hanya di forum saat itu diusulkan besaran simpanan wajibnya 10 ribu perbulan per anggota,” ulasnya lagi.


Sementara itu diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membenarkan bahwa sebagian besar koperasi desa merah putih di Indonesia belum berbadan hukum atau secara legalitas belum diakui.


Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, di Balai Raya Semarak Bengkulu.


Diakui Yandri, secara nasional koperasi yang sudah berbadan hukum masih kurang dari 50 persen.


Yandri menambahkan setelah penyelesaian musyawarah desa/kelurahan khusus, untuk proses lanjutan barulah dibuatkan akta notaris yang nantinya akan diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk legalisasi badan hukumnya.


Setelah semua tahapan dilakukan hingga keluarnya dokumen badan hukum koperasi dari Menteri Hukum dan HAM, barulah nantinya satuan petugas (satgas) koperasi merah putih pusat akan memetakan potensi di masing-masing desa untuk pengajuan modal bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...