Barabajabekasinews - Bekasi
Aplikasi investasi OMC diduga sebagai skema ponzi karena beberapa tawaran komisi besar dari Perekrutan Anggota Baru: Aplikasi ini menawarkan komisi tinggi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru dan mendepositkan uang. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan utama aplikasi ini berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari investasi yang sebenarnya.
Keuntungan tidak masuk akal Aplikasi ini menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, bahkan balik modal dalam satu bulan. Hal ini tidak masuk akal dan menunjukkan bahwa aplikasi ini tidak memiliki dasar investasi yang kuat.
Dikutip dari TVRI Sulteng bahwa aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak ada jaminan keamanan dan legalitasnya. Hal ini membuat investor berisiko kehilangan uangnya jika aplikasi ini tiba-tiba berhenti beroperasi.
Aplikasi ini diduga mencatut nama perusahaan besar untuk mendapatkan kepercayaan dari calon anggotanya. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi ini tidak memiliki integritas dan dapat melakukan penipuan.
Oleh karena itu, disarankan untuk mencari aplikasi investasi resmi yang terdaftar di OJK untuk menjamin keamanan dan legalitas investasi. Aplikasi yang terdaftar di OJK telah melewati proses verifikasi dan memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dengan demikian, investor dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam melakukan investasi.
Salah satu korban aplikasi OMC dari Cikarang Adan M mengungkapkan sistem perekrutan dan cara OMC menawarkan kepada calon korbannya.
“Misalnya untuk naik ke level P1, maka harus membayar deposit seharga Rp300.000 yang akan mendapatkan keuntungan gaji harian Rp10.000 sehingga dalam satu bulan akan balik modal yakni Rp300.000.
Demikian juga untuk level diatasnya yakni P2, dengan membayar Rp900.000, tiap hari mendapat 10 tugas yang akan di gaji R30.000, sehingga dalam satu bulan akan balik modal Rp 900.000. P3 membayar Rp.2700.000 dengan tugas klik 20 kali penghasilan perhatian Rp.90.000 dikalikqn sebulan jadi 2.700.000 bahkan ada yang sampai level P4 dengan deposito modal Rp. 7280.000 tugas nya mengklik 28 kali dengan penghasilan 280.000 perhari dan P5 modal deposito Rp.19200.000 dengan tugas klik 40 kali dengan penghasilan perharinya Rp 800.000 ,kalau sebulan bisa menghasilkan Rp. 24.juta. ungkap korban, M, Rabu, 9/07/2025.
Lanjut korban menceritakan, setelah satu bulan bergabung dengan level P3 modal 2.7 Jura dan baru tiga kali penarikan penghasilan setia satu minggu yang ditetapkan setiap hari Rabu oleh OMC sebesar 1.6 juta, pada Rabu berikutnya tidak bisa cair, dengan alasan sistem, dan harus deposito lagi, jika ingin bisa cair,bukan itu saja akun aplikasi OMC anggota pun di tutup tidak bisa dibuka kembali, hal ini membuat para anggota grup OMC Cikarang mulai curiga dan protes di grup.
Akhirnya admin dalam grup OMC menskip para anggota di grup dan tidak bisa berkomentar, tutur M.
Diperkirakan ratusan juta kerugian yang dialami para korban anggota OMC Cikarang.
Keuntungan yang signifikan didapat anggotanya jika bisa mengajak anggota baru untuk bergabung dan mendepositkan uang, karena ada komisi khusus yang cukup tinggi.
Dari beberapa uraian ini sudah sangat jelas bahwa aplikasi ini terindikasi sebagai ponzi, karena ada komisi besar dari perekrutan member barunya, dan keuntungan dari bermain aplikasi ini didapat dari deposit para membernya.
Dan jika diulas tentang investasi didalamnya, sangat tidak masuk akal, karena tidak ada aplikasi yang bisa untung besar bahkan bisa balik modal dalam waktu singkat, dan di aplikasi ini modal akan langsung balik di bulan pertama.
Meski saat ini apliaksi ini sangat menguntungkan, namun tidak ada jaminan keamanan dan legalitas dari aplikasi ini, sehingga bisa saja sewaktu-waktu meninggalkan investornya dan menjadi investasi bodong.
Apalagi ada dugaan kuat bahwa aplikasi ini mencatut nama perusahaan besar demi mendapat kepercayaan dari calon anggotanya.
Disarankan untuk mencari aplikasi investasi resmi yang legalitasnya jelas agar terjamin keamanannya. Yakni aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar