Langsung ke konten utama

Dibalik senyapnya pers ada upaya pembungkaman yang sistematis terhadap jurnalistik




Barabajabekasinews - Bekasi

Dalam era di mana kebebasan berbicara dan berpendapat menjadi komoditas yang mahal, pembungkaman pers menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Ketika suara-suara kritis dipaksa untuk diam, dan kebenaran dikaburkan oleh kepentingan kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah keheningan yang mematikan. Keheningan yang tidak hanya membungkam pers, tetapi juga membunuh demokrasi itu sendiri.

Di balik senyapnya pers, ada upaya sistematis untuk mengontrol narasi, memanipulasi informasi, dan mempertahankan kekuasaan. Pembungkaman pers merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup demokrasi itu sendiri. Ketika media dibungkam dan wartawan dipaksa untuk diam, bukan hanya suara-suara kritis yang hilang, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat tentang isu-isu penting yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Seperti yang tertulis dalam Amsal 12:17, “Siapa mengatakan kebenaran, menyatakan apa yang adil, tetapi saksi dusta menyatakan tipu daya.” Dalam konteks ini, kebebasan pers sangat penting untuk memastikan bahwa kebenaran dapat diungkapkan dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.

Contoh kasus pembungkaman pers dapat dilihat dalam beberapa tahun terakhir, di mana wartawan dan media independen dipaksa untuk diam atau dibungkam oleh kekuasaan. Wartawan sering kali mengalami intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik saat menjalankan tugasnya untuk menyuarakan kebenaran. Mereka juga sering kali dihadapkan pada kasus-kasus penggiringan opini, pembatasan akses informasi, dan penyensoran.

Pejabat-pejabat yang terkadang anti terhadap wartawan juga sering kali menggunakan kekuasaan mereka untuk membungkam pers. Mereka mungkin menggunakan bahasa yang tidak pantas, mengancam, atau bahkan melakukan tindakan represif terhadap wartawan yang berusaha untuk menyuarakan kebenaran. Hal ini tidak hanya berdampak pada kebebasan pers, tetapi juga pada integritas demokrasi.

Seperti yang tertulis dalam Yesaya 61:1, “Roh Tuhan ALLAH ada padaku, oleh karena TUHAN telah mengurapi aku; Ia telah mengutus aku untuk memberitakan kabar baik kepada orang-orang yang tertindas, untuk membalut luka-luka hati yang hancur, untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang yang ditawan dan kepada orang-orang yang terkurung kebebasan dari penjara.”

Oleh karena itu, kita harus menjaga kebebasan pers dan demokrasi dengan sungguh-sungguh. Kita harus memastikan bahwa pers tetap bebas dan independen, sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat.

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers bukanlah sebuah kemewahan, tetapi sebuah keharusan. Ketika pers dibungkam, demokrasi akan kehilangan “nadinya” dan masyarakat akan terjebak dalam kegelapan informasi. Maka, mari kita bersama-sama menjaga kebebasan pers dan demokrasi, agar kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan.

Oleh Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), Jurnalis Pewarna Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...