Langsung ke konten utama

Diduga Korupsi Modal BUMDES, Rp223 juta, Kajari Tahan AD





Barabajabekasinews - Bekasi

Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223 juta.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari kepada awak media saat rilis kasus tersebut, Senin, (21/7/25) di Kantor Kejari Banjarnegara.



“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,”kata Fadhila.


Menurut Fadhila, penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.


Fadhila menjelaskan bahwa AD diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.


“Penetapan tersangka telah dilakukan melalui Surat Nomor: Print 1862/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancamana pidana minimal 2 tahun dan maksimal,”ujarnya.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, mengatakan, “kasus ini bermula dari penyertaan modal desa yang dikucurkan untuk mendirikan Pertashop melalui BUMDes “Utama”.


Usaha ini resmi dibentuk berdasarkan Perdes Majatengah Nomor 12 Tahun 2021. Usaha BUMDes mencakup pengelolaan air, sampah, serta perdagangan BBM dan LPG.


Dana penyertaan modal desa yang seharusnya dikelola BUMDes tersebut justru diterima langsung oleh AD dalam tiga tahap: Tahun 2021: Rp68.000.000, Tahun 2022: Rp50.000.000 dan Tahun 2023: Rp105.000.000. “Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menyimpulkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223.000.000,” katanya.


AD sendiri merupakan warga Perumahan Griya Sawangan Indah Desa Twelagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejari Banjarnegara berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa,” kata Kasi Pidsus.


Kasi Pidsus juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa agar dalam pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang ada sehingga tercipta pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Banjarnegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...