Langsung ke konten utama

Ditemukan dugaan indikasi bahwa pekerjaan tidak diawali dengan tahapan penting seperti pembersihan permukaan jalan dari debu, kotoran, dan material lepas, ucap Ketua DPD LSM PRABU INDONESIA



Barabajabekasinews - Bekasi


Proyek pemeliharaan rutin jalan yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar teknis pekerjaan pengaspalan. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini disinyalir tidak mengikuti prosedur teknis sebagaimana mustinya.


Proyek bertajuk “Pemeliharaan Rutin Jalan Sukarahayu – Sukamanah” berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi dari papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar *Rp 286.267.500* dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Februari 2025, dan selesainya tidak tertulis, oleh pelaksana PT. Permata Hasianaku.


Namun, Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ditemukan dugaan indikasi bahwa pekerjaan tidak diawali dengan tahapan penting seperti pembersihan permukaan jalan dari debu, kotoran, dan material lepas. Padahal, dalam metode kerja pengaspalan, tahap tersebut merupakan bagian krusial sebelum dilakukannya penyemprotan prime coat maupun tack coat sebagai pengikat lapisan agregat.


Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan dugaan indikasi kuat pelanggaran metode pelaksanaan pekerjaan. “Permukaan jalan tidak dibersihkan sebagaimana mestinya. Bahkan masih tampak banyak daun kering saat aspal mulai dihampar. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujar N.Rudiansah.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan teknis pada saat kegiatan berlangsung. “Seharusnya ada peran aktif  pengawasan lapangan dari konsultan maupun instansi teknis agar pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” tambahnya.


Seorang warga berinisial M, yang turut menyaksikan proses pengaspalan membenarkan hal tersebut. mengatakan, “Pekerjaan dimulai begitu saja tanpa dibersihkan ,dulu. Daun_daun dan debu masih terlihat banyak di badan jalan," ujarnya M.


Menanggapi hal ini, DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit Menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurut mereka, pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis berpotensi menurunkan mutu jalan dan menyebabkan kerusakan dini, sehingga berdampak pada kerugian keuangan daerah dan masyarakat.


“Ini menyangkut pertanggung jawaban penggunaan uang rakyat. Jangan sampai kelalaian teknis dibiarkan karena akan berdampak pada umur jalan yang lebih pendek dan merugikan banyak pihak,” tegas N.Rudiansah.


Hingga berita ini dirilis, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran teknis yang terjadi di lapangan. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...