Langsung ke konten utama

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam Bupati Bekasi, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kabupaten Bekasi.


Ket Foto: Bayu Padilah (26), korban malpraktek oknum dokter RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi


RSUD Cabangbungin kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien muda, Bayu Padilah (26), mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya usai menjalani perawatan karena Demam Berdarah Dengue (DBD). Dugaan malpraktik menyeruak setelah keluarga korban menyampaikan bahwa keluhan medis Bayu selama dirawat tidak segera ditindaklanjuti oleh tim dokter dan pihak keluarga secara resmi melaporkan pihak RSUD ke polres Metro Bekasi, Polda Metro jaya.


Bayu awalnya dirawat karena demam tinggi. Namun beberapa hari setelah dirawat di RSUD Cabangbungin, ia mulai mengeluhkan gangguan penglihatan pada mata kanan. Keluhan tersebut tidak langsung mendapat penanganan serius. Kondisi mata Bayu terus memburuk hingga akhirnya ia dirujuk ke RS Mata Cicendo Bandung, tempat ia menjalani pemeriksaan dan operasi. Namun kerusakan saraf mata yang sudah parah membuat penglihatannya tidak dapat diselamatkan. Bayu kini divonis mengalami kebutaan permanen.


Penderitaan yang dialami Bayu membuat sang ibu, Eni Rusmini, tidak kuasa membendung kesedihannya. Ia mengungkapkan bahwa anaknya masuk rumah sakit hanya karena demam, namun keluar dengan kondisi cacat seumur hidup. Ia mendesak keadilan ditegakkan dan rumah sakit bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan anaknya kehilangan masa depan.


Keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025, dengan nomor laporan:

STTLP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.


Kuasa hukum keluarga, Duddy Hairurrizal W, S.H., M.H., menyatakan bahwa dugaan malpraktik ini bukan kelalaian biasa, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap dunia kedokteran apalagi ini menyangkut anggota tubuh manusia bahkan sampai membuat seseorang mengalami luka berat bahkan cacat secara permanen. Ia menyebut bahwa tindakan pihak RSUD Cabangbungin diduga melanggar Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 440 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Menurutnya, proses hukum akan terus dikawal hingga ada kepastian keadilan bagi korban.


Di sisi lain, ketidakpekaan pemerintah daerah menjadi sorotan tajam. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam Bupati Bekasi, Dinas Kesehatan, dan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pernyataan resmi atau kunjungan dari pejabat terkait terhadap keluarga korban.


Ahmad menilai bahwa sikap tidak tanggap ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan hak rakyat. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah wajah kemanusiaan pemerintah. Bila ada warga yang menderita akibat dugaan kelalaian medis dan pemerintah daerah bungkam, maka yang rusak bukan hanya institusi rumah sakit, tapi juga wibawa dan integritas pemerintahan itu sendiri.


“Lanjutnya,Ia juga meminta agar para oknum yang terlibat di RSUD Cabangbungin dievaluasi total, mulai dari jajaran manajemen hingga SOP pelayanan medis. Selain itu, AKPERSI Jabar juga mendorong agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar rapat terbuka bersama pihak keluarga korban, serta meminta IDI dan Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit etik dan medis secara menyeluruh,”ungkapnya,pada Sabtu (12/07)


Kini, kasus Bayu Padilah tidak lagi hanya menjadi persoalan keluarga, melainkan teguran keras bagi sistem layanan kesehatan di Daerah Bekasi, sekaligus masalah serius bagi kepemimpinan dalam menyikapi permasalahan sosial bagi para pejabat publik yang ada di Kabupaten Bekasi. (Red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...