Barabajabekasinews - Bekasi
(Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Lebih hebatna lagi banyak aliran ini masuk ke berbagai di daerah Kabupaten-Kabupaten, Persiapan menyeluruh pun akan terbongkar seluruh akses dinas pendidikan disetiap penyidikan suntikan aliran dana yang hingga mencapai quantity outstanding warning kisaran – 10 Triliun Rupiah.
Dengan adanya penaikan status starter seluruh APBN akan terus dikejar beberapa tim anti korupsi di Pendidikan (Kejagung Kejar Tegas Akses Dana Seluruh TIK beroperandi dibalik jeruji panas babak baru – uang negara kembali dapat titik terang – Indonesia bisa lebih kaya, jika KORUPSI Negara di libas semua tanpa jeda) Ia menyebut proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Setelah menjabat sebagai Menteri, Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersamabDirektur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
“NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.
“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” jelasnya.
“Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” Tutupnya.
Menteri sekelas mantan saja di pendidikan – masa di seluruh Kabupaten Kejari, kinerja pun jangan sampai kendor dalam hal tindak korupsi seluruh akses harus dibuka tititk terang. Permainan pihak-pihak staff terhitung lama dari era 2019 – 2022 masih banyak sekali belum tercium ”saatnya berani bertindak : Dinas Pendidikan & Kebudayaan Ristek dibuka semuanya tanpa terkecuali ada tebang pilih kasus demi kasus.
Semangat semua kejari!!! akses di sekolah dasar , sekolah lanjut tingkat pertama, hingga tingkat operator sistem sekolah, korwil dan lainnya Dinas Pendidikan (Bongkar Saatnya Rakyat Harus Memiliki Dunia Indonesia Terbebas Sarang Penyamun)

Komentar