Langsung ke konten utama

Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin,Kabupaten Bekasi hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan





Barabajabekasinews - Bekasi

Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin,Kabupaten Bekasi hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan kali ini para korban melaporkan dugaan pelanggaran mulai dari Pelecehan Seksual, Mall praktek dan pelanggaran lainnya kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.


Kuasa Hukum korban Muhamad Andrean , mengatakan, giat pekan ini pihaknya mendampingi para korban dugaan mal praktek di RSUD Cabangbungin untuk membuat laporan serta kemudian menyerahkan bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di RSUD Cabangbungin kepada pihak MDTK Republik Indonesia.


"Hari ini para korban sudah melaporkan baik dugaan malpraktek dan pelecehan seksual kepada MDTK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).


Ditambahkan Andrean, saat ini kondisi para korban sangat memprihatikan mulai dari korban an. Bayu Fadilah yang awalnya di diagnosa penyakit DBD kemudian yang berimplikasi pencabutan bola matanya setelah di rawat di RSUD Cabangbungin yang saat ini mengalami kebutaan secara permanen, kemudian korban Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan operasi.


Namun tidak diketahui oleh pihak keluarganya kondisinya tidak berdaya karena lemas tak bertenaga. Belum lagi SM yang saat ini masih trauma akibat pelecehan oknum di RSUD Cabangbungin tersebut.


"Ini para korban harus mendapatkan hak keadilan nya. Karena saat ini kondisi nya sangat memprihatikan," paparnya.


Lebih jauh dijelaskannya , dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan tersebut tanggung jawab rumah sakit diperluas, mencakup tidak hanya kelalaian tenaga kesehatan, tetapi juga kelalaian seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit.


Lebih detail kata dia, dalam Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien, serta sanksi bagi yang menggunakan identitas palsu sebagai tenaga medis. Selain itu, pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dan penanggulangan wabah, serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelanggaran terkait. 


"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kesehatan," tegasnya.


Masih dia, pihaknya berharap MDTK bisa bersikap profesional, tegas dan keras dalam melakukan penyelidikan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Sebab kata dia jika ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa adanya kontrol dari para stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia.


"Kami berharap MDTK profesional tegas terhadap para pelanggar ini . Jika sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 446 diatas jangan ragu untuk mempidanakan nya para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin," harapnya.


Kita ketahui bersama, MDTK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan.


Kolegium Kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang berperan menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan, serta menerbitkan sertifikasi kompetensi.


Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) mempunyai Fungsi Menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan, melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi. 


Kemudian MDP bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan tujuannya adalah Mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...