Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media.
Dialog Pers yang diadakan Kamis 03 Juli 2025
Saung Jajaka, Tambun Utara, Kab Bekasi
Barabajabekasinews - Bekasi
Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media.
"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat.
Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.
"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon.
Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.
"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.
Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional.
"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya.
Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.
Poin-Poin Pernyataan Sikap
Dalam dialog pers tersebut, dihasilkan beberapa poin pernyataan sikap, yaitu:
1. Menegaskan Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi: Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah. Wartawan bukan buzzer, dan pers bukan alat promosi.
2. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan”: Pernyataan KDM yang menyatakan media tak perlu lagi adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan. Meminta klarifikasi KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
3. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers: Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
4. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat: Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
5. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan: Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan, dan tidak memberi celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.
Klarifikasi dan Penghormatan
Ratusan insan pers Bekasi Raya menuntut KDM untuk memberikan klarifikasi terkait statemennya dan menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Dengan demikian, diharapkan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dapat terwujud dalam penyebaran informasi publik yang benar.



Komentar