Langsung ke konten utama

75ribu buruh akan menggelar aksi demo di 38 Provinsi pada tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025




Barabajabekasinews | Bekasi

Ribuan buruh dari berbagai wilayah Indonesia akan turun ke jalan pada pertengahan Agustus 2025.


Aksi nasional ini digerakkan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam hak-hak pekerja dan kedaulatan negara.


Melansir berbagai sumber, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa sebanyak 75 ribu buruh akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi mulai 15 hingga 25 Agustus 2025.


Unjuk rasa ini akan mereka pusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI, serta kantor-kantor gubernur di berbagai kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan lainnya.


Isu Utama: Penolakan Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat

Salah satu isu utama yang memicu gerakan ini adalah penolakan terhadap kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.


Said Iqbal menyoroti kebijakan tersebut karena berpotensi mengizinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri, terutama ke AS.


Menurutnya, transfer data tersebut melanggar hak privasi rakyat Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh korporasi asing untuk kepentingan bisnis maupun aktivitas intelijen.


“Ini bukan sekadar isu ekonomi. Ini menyangkut kedaulatan negara,” ujar Said dalam konferensi pers, Minggu (27/7/2025).


Sejumlah pakar keamanan siber juga memperingatkan bahaya kebijakan ini apabila tidak diimbangi dengan regulasi yang ketat dan transparansi pengelolaan data.


Tanpa perlindungan hukum yang jelas, data Warga Negara Indonesia atau WNI dapat bocor dan disalahgunakan.




Enam Tuntutan Buruh dalam Aksi Nasional

Partai Buruh dan KSPI menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi ini. Tuntutan tersebut meliputi isu ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan hak digital warga negara:


- Menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena minim perlindungan dan kepastian kerja.


- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.


- Mengesahkan RUU Pemilu untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 135/2025.


- Menuntut sistem perpajakan yang adil untuk buruh, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Buruh juga menolak pajak atas pesangon, THR, JHT, dan dana pensiun.


- Menolak transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan digital.


- Segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan tarif Amerika Serikat (tarif Trump).


- Ancaman PHK Massal dan Tekanan Ekonomi


Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan yang diterapkan Amerika Serikat dapat memicu lonjakan PHK massal di Indonesia.


Ia menilai pemerintah belum siap menghadapi dampak dari kebijakan tersebut, sehingga diperlukan Satgas khusus untuk menangani kemungkinan lonjakan pengangguran.


Selain itu, situasi buruh saat ini juga terhimpit oleh daya beli yang terus menurun, sementara sistem perpajakan dinilai semakin membebani pekerja.


Jutaan buruh outsourcing di berbagai sektor masih bekerja tanpa kepastian, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang layak.


Belum Ada Respons Resmi dari Pemerintah

Hingga akhir Juli 2025, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas rencana aksi buruh nasional ini.


Namun sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut kerja sama perdagangan digital dilakukan untuk mendorong transformasi ekonomi serta meningkatkan efisiensi layanan publik.



Meski demikian, kelompok buruh dan ahli keamanan siber menilai bahwa langkah ini harus dibarengi dengan perlindungan data pribadi yang kuat, agar tidak mengorbankan hak warga negara demi kepentingan investor asing.



“Sudah satu tahun MK mengeluarkan Putusan 168/2024, tapi RUU Ketenagakerjaan tak kunjung disahkan. Inilah bentuk kegagalan negara memenuhi hak konstitusional buruh,” pungkas Said.



Aksi unjuk rasa buruh yang akan digelar 15–25 Agustus 2025 merupakan respon besar atas kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pekerja dan mengancam hak digital rakyat.


Enam tuntutan utama mencerminkan keresahan buruh terhadap sistem outsourcing, kebijakan perpajakan, dan kedaulatan data. Aksi ini berpotensi menjadi tekanan politik besar menjelang pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai mandek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...