Langsung ke konten utama

Ada apa nich!!! Dirut RSUD CABANGBUNGIN melanggar UU ASN pasal 65 dan 66 ayat 3




Barabajabekasinews - Bekasi

Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh RSUD Cabangbungin. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Direktur Utama RSUD Cabangbungin yang diduga kembali melakukan pelanggaran fatal dengan merekrut tenaga honorer secara ilegal pada Juli 2025.

Sosok yang dimaksud bernama Asih, yang sempat viral mengklaim sebagai asisten direktur RSUD Cabangbungin. Padahal, per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam regulasi Undang-Undang ASN yang telah diberlakukan secara nasional.

Pelanggaran Serius

Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 65 ayat (3) UU ASN, pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dilarang keras. Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.





Pemerintah sendiri telah menargetkan penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, dengan pengecualian hanya untuk perekrutan PPPK dan outsourcing terbatas untuk jabatan tertentu seperti sopir dan satpam.

Namun faktanya, perekrutan Asih terjadi setelah larangan diberlakukan, dan tidak dalam skema PPPK maupun outsourcing. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan oleh Dirut RSUD.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Tak hanya itu, Dirut RSUD Cabangbungin juga diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Jika terbukti, maka pelanggaran ini bisa berujung pada proses hukum pidana korupsi.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., dengan tegas menyatakan:

> “Pelanggaran yang dilakukan Dirut RSUD Cabangbungin tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan segera melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, badan pemeriksa keuangan daerah BPKD Kabupaten Bekasi dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Badan pengawas pekerja,. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng etika pelayanan publik,” tegasnya dengan nada tinggi.



Senada dengan itu, tokoh masyarakat Obay Hendra Winandar juga menyayangkan kondisi ini.

> “Tidak heran pelayanan RSUD Cabangbungin buruk, ternyata memang dari atasannya sudah bermasalah. Ini mempermalukan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, sepertinya dr Erni sudah kehilangan akal sehat sehingga menghalkan segala cara demi mempertahankan jabatannya.” katanya geram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...