Langsung ke konten utama

Ada apa nich!!! Dirut RSUD CABANGBUNGIN melanggar UU ASN pasal 65 dan 66 ayat 3




Barabajabekasinews - Bekasi

Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh RSUD Cabangbungin. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Direktur Utama RSUD Cabangbungin yang diduga kembali melakukan pelanggaran fatal dengan merekrut tenaga honorer secara ilegal pada Juli 2025.

Sosok yang dimaksud bernama Asih, yang sempat viral mengklaim sebagai asisten direktur RSUD Cabangbungin. Padahal, per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam regulasi Undang-Undang ASN yang telah diberlakukan secara nasional.

Pelanggaran Serius

Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 65 ayat (3) UU ASN, pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dilarang keras. Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.





Pemerintah sendiri telah menargetkan penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, dengan pengecualian hanya untuk perekrutan PPPK dan outsourcing terbatas untuk jabatan tertentu seperti sopir dan satpam.

Namun faktanya, perekrutan Asih terjadi setelah larangan diberlakukan, dan tidak dalam skema PPPK maupun outsourcing. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan oleh Dirut RSUD.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Tak hanya itu, Dirut RSUD Cabangbungin juga diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Jika terbukti, maka pelanggaran ini bisa berujung pada proses hukum pidana korupsi.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., dengan tegas menyatakan:

> “Pelanggaran yang dilakukan Dirut RSUD Cabangbungin tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan segera melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, badan pemeriksa keuangan daerah BPKD Kabupaten Bekasi dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Badan pengawas pekerja,. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng etika pelayanan publik,” tegasnya dengan nada tinggi.



Senada dengan itu, tokoh masyarakat Obay Hendra Winandar juga menyayangkan kondisi ini.

> “Tidak heran pelayanan RSUD Cabangbungin buruk, ternyata memang dari atasannya sudah bermasalah. Ini mempermalukan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, sepertinya dr Erni sudah kehilangan akal sehat sehingga menghalkan segala cara demi mempertahankan jabatannya.” katanya geram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...