Langsung ke konten utama

Bertentangan dengan keputusan Gubernur, bunga (18) tahun tidak bisa bekerja karena Ijazah ditahan oleh pihak sekolah...




Barabajabekasinews | Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang semua kepala sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK di Jawa Barat menahan ijazah para siswanya.

Dan meminta para sekolah untuk mengeluarkan ijasah yang selama ini ditahan.

Diketahui, penahanan ijazah ini biasanya terjadi karena sejumlah alasan, terutama terkait dengan tunggakan keuangan yang belum diselesaikan oleh siswa.


Ironisnya, penahanan ijasah oleh pihak sekolah ini masih saja terjadi di Kabupaten Karawang.


Sebagaimana yang menimpa kepada salah seorang murid lulusan SMK Muhammadiyah I, sebut saja Bunga (18). Ia mengaku bingung lantaran tidak bisa melamar pekerjaan karena ijasahnya masih ditahan oleh pihak sekolah.


Keinginnannya bekerja seusai lulus sekolah untuk membantu meringankan beban kedua orang tuanya harus terganjal karena sampai saat ini mereka belum ada uang untuk melakukan pembayaran tunggakan ke sekolah.


Namun demikian, Bunga pun tak menyerah begitu saja, ditengah kondisi ekomoni orangtuanya yang begitu sulit, ia pun tetap berusaha melamar pekerjaan ke sejumlah perusahaan.


Dengan modal percaya diri, Bunga ditemani seorang temannya baru-baru ini mendatangi sekolah almamaternya itu, dengan harapan bisa mendapatkan legalisir Sekolah sebagai pengganti ijasah aslinya yang masih berada disekolah.


Bukan sambutan hangat sekolah terhadap niat dan tekad baik anak didiknya ini, alih -alih memberikan semangat motivasi dan membantu. Keinginan bunga bersama temannya untuk meminta legalisir diduga justru malah mendapat penolakan.


Menurut Bunga, seorang guru bernama Mira yang ditemuinya dibagian pengambilan ijazah atau urusan kesiswaan yang ruangannya berada disebelah ruang tata usaha (TU) mengatakan jika ingin mendapatkan legalisir dari sekolah bunga harus melunasi terlebih dahulu tunggakan disekolah tersebut dan membayar lunas SPP bulan Maret , April sampai Mei.



“Adik saya ini (sambil menunjuk Bunga), datang ke sekolah untuk meminta legalisir transkrip nilai karena ijasahnya masih disekolah tapi ditolak karena kata guru disana (bu Mira) harus melunasi dulu tunggakan yang ada, sekitar dua jutaan kurang lebih,, baru bisa,” kata sang Kakak kepada awak media, Jumat (8/8/2025).


“Tak hanya itu, adik saya ini juga diharuskan membayar biaya SPP bulan Maret sampai Mei sebesar Rp. 200 ribuan. Udah disuruh bayar sisa tunggakan, ditagih iuran SPP tiga bulan lagi, padahal kegiatan belajar mengajar hanya sampai dibulan Februari dan kegiatan diisi Uji Kompetensi yang dibayar terpisah. Akhirnya adik saya pulang dan tidak bisa mengikuti tes disalah satu perusahaan karena terkendala ijasah asli dan legalisir,” ucapnya lagi.


Ia pun berharap apa yang menimpa sang adik ini diketahui oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Agar tidak terjadi juga disekolah -sekolah lain.


Terpisah, Kepala SMK 1 Muhammadiyah, Henni ketika dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian Kehumasan.



“Salah informasi itu Bu, mangga ke Bagian Humas saja,” singkatnya.


Sementara itu, Bagian Kehumasan SMK Muhamadiyah I, Faizal mengatakan jika setiap urusan ijasah siswa adalah bagian tugasnya untuk menangani. Dan apa yang dikeluhkan Bunga itu tidak benar.


“Gak ada itu, urusan ijasah itu pasti saya yang menangani dan siapa itu tadi ibu-ibu siapa itu namanya, gak tahu lah saya ibu guru mana itu, gak benar itu, salah penyampaian saja,” kata Faizal.


“Saya juga sudah menjelaskan kepada wartawan terkait persoalan ijasah, tidak ada penahanan, silahkan anaknya saja suruh ke sekolah lagi. Suruh menemui saya,” katanya lagi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...