Langsung ke konten utama

Perempuan bernama Asih, dalam wawancara tersebut secara tegas mengakui dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, melainkan hanya pegawai honorer BLUD.




Barabajabekasinews - Bekasi

Viral pemberitaan dan video wawancara yang ramai beredar di media sosial, terkait seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Erni Herdiani. Sosok ini belakangan selalu tampil di depan dalam berbagai kegiatan kedinasan RSUD, sehingga memicu protes keras sejumlah pihak.


Perempuan bernama Asih, dalam wawancara tersebut secara tegas mengakui dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, melainkan hanya pegawai honorer BLUD.

> “Ya, betul saya sekretaris pribadi Direktur. Apapun kegiatan di RSUD ini saya berdasarkan perintah beliau, karena beliau yang punya aturan di RSUD Cabang Bungin ini. Ya, saya memang bukan PNS, bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD,” ujar Asih kepada awak media.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai internal RSUD Cabang Bungin yang enggan disebutkan namanya, Asih baru mulai bekerja pada Juli 2025 atas perintah dan penunjukan langsung dari Direktur RSUD.

Melanggar Aturan Pengangkatan Non-ASN?

Sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan tenaga honorer selain ASN sudah tidak diperbolehkan per 1 Januari 2025, berdasarkan:

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024

Meski demikian, perekrutan pegawai BLUD memang memiliki pengecualian tertentu berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yaitu jika ada urgensi dan kebutuhan mendesak untuk merekrut pegawai non-ASN. Namun, pengecualian ini tetap mewajibkan mekanisme rekrutmen yang transparan, berbasis analisis jabatan dan kebutuhan organisasi.



Prinsip Perekrutan THL di Lingkungan Pemerintah Daerah:

1. Kebutuhan Organisasi
Perekrutan THL harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi, bukan sekadar pemenuhan kuota atau kepentingan pribadi.

2. Analisis Jabatan & Beban Kerja
Sebelum merekrut, harus dilakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk memastikan posisi yang diisi memang diperlukan.

3. Kualifikasi & Kompetensi
Calon THL wajib memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

4. Seleksi Adil & Transparan
Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas diskriminasi maupun praktik KKN.

 

Secara umum, mekanisme perekrutan THL di lingkungan pemerintah daerah dimulai dari pengumuman lowongan, penerimaan berkas administrasi, tes atau wawancara sesuai kebutuhan, pengumuman hasil seleksi, lalu penandatanganan kontrak kerja.

Ahli Nilai Perekrutan Asih Cacat Prosedur

Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ, Selaku Ketua Akpersi Jawa Barat, menegaskan bahwa pengangkatan Asih sebagai THL sudah jelas menyalahi regulasi:

> “Perekrutan THL Asih ini jelas melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN di 2025. Kalaupun mengacu Permendagri 79/2018, mekanismenya harus jelas, transparan, akuntabel, dan terbuka. Tidak boleh tertutup, tahu-tahu sudah jadi dan bekerja,” ujar Ahmad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...