Barabajabekasinews | Bekasi
Bupati Pati Sudewo kini dibarengi ancaman lain: panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu membuka peluang memeriksa Sudewo terkait dugaan penerimaan commitment fee proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 13 Agustus 2025, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Keterangan Sudewo, yang dulu duduk di Komisi V DPR RI, disebut penting untuk mendalami aliran dana dari proyek strategis itu. Budi menegaskan, pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.
Kasus ini merupakan turunan dari skandal suap proyek jalur kereta yang menyeret banyak nama. Terbaru, KPK menahan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, setelah menemukan bukti peranannya sebagai Ketua Pokja proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro pada 2020. Proses lelang diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu, dengan syarat teknis yang sengaja “dikunci”. Meski sempat gagal, skenario diubah agar PT IPA memenangkan tender, dan Risna menerima Rp600 juta sebagai commitment fee.
KPK mencatat sudah ada 15 tersangka dalam perkara ini, termasuk dua korporasi. Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi Sudewo, ini bukan kali pertama namanya terseret. Pada Agustus 2023, ia pernah diperiksa KPK dalam kasus serupa yang melibatkan proyek jalur kereta di berbagai wilayah Indonesia. Kini, dengan panggilan yang kembali mengancam, badai politik yang melingkupi Bupati Pati tampak kian pekat—di jalanan, ia dihadang tuntutan mundur; di meja penyidik, ia berpotensi diminta mempertanggungjawabkan dugaan aliran dana proyek negara. Red



Komentar