Barabajabekasinews | Bekasi
Demo buruh hari ini, Kamis, 28 Agustus tidak hanya dilangsungkan di Jakarta melainkan juga digelar di daerah lain termasuk Surabaya. Massa yang diperkirakan berjumlah ribuan akan memusatkan aksi di Gedung Grahadi Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, diperkirakan aksi unjuk rasa buruh hari ini di Surabaya akan berada di tiga titik yakni Kantor Gubernur JATIM di Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kantor Wali Kota Surabaya di Jl. Jimerto No.25-27, Ketabang, Kec. Genteng, dan Gedung DPRD JATIM di Jl. Indrapura No.1, Krembangan Sel., Kec. Krembangan.
Namun, sampai berita ini diturunkan, massa diperkirakan akan langsung menuju Gedung Grahadi sebagai titik aksi.
Demo buruh hari ini digelar serentak di 38 provinsi di Indonesia. Mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya penghapusan outsourcing dan menolak upah murah.
Demo di Surabaya akan diikuti oleh para buruh dari beberapa daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jember, dan Tuban.
Massa akan berkumpul di Jalan Ahmad Yani untuk kemudian menuju Kantor Gubernur Jawa Timur atau yang disebut Gedung Grahadi di Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Surabaya.
Massa yang diperkirakan akan berjumlah sekitar ribuan orang sekitar pukul 11.00 WIB akan mulai bergerak dari Jalan Ahmad Yani menuju Gedung Grahadi dengan melalui beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Wonokromo, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, dan Jalan Bubutan.
Seruan aksi HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) di Surabaya juga mengusung tuntutan yang sama dengan para pendemo di Jakarta. Namun, mereka menambahkan satu poin yakni mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk dapat segera merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat dengan para buruh pada demo 1 Mei lalu.
Berikut daftar lengkap tuntutan demo buruh di Surabaya hari ini, 28 Agustus 2025:
- Hapus outsourcing & tolak upah murah
- Stop PHK – Bentuk Satgas PHK
- Reformasi pajak perburuhan:
- Naikkan PTKP Rp 7,5 juta/bulan
- Hapus pajak Pesangon, THR, JHT
- Hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029
- Mendesak Gubernur Jatim untuk merealisasikan komitmen demo 1 Mei 2025

Komentar