Langsung ke konten utama

Tak lama lagi Tom Lembong dan Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto akan segera bebas



Barabajabekasinews - Bekasi

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan segera dibebaskan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan usai seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui surat presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti.


Supratman menjelaskan, “Dalam kasus abolisi seperti yang diterima Tom Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.


Selain abolisi untuk Tom Lembong, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Awalnya, ada 44.000 kasus yang diusulkan untuk amnesti, namun setelah verifikasi ketat oleh Kementerian Hukum, hanya 1.116 yang memenuhi syarat.


Menurut Supratman, “Ini baru tahap pertama. Masih ada tahap kedua dengan kuota sekitar 1.668 orang yang saat ini sedang melalui proses verifikasi dan uji publik.” Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan berbagai pertimbangan hukum.




Supratman menegaskan bahwa pengusulan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan lainnya dilakukan melalui prosedur resmi. “Kementerian Hukum yang mengusulkan nama-nama ini kepada Presiden setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam,” jelasnya.



Meski DPR telah menyetujui, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo. “Kita tunggu keputusan Presiden yang akan segera terbit,” katanya..


 


Keputusan ini menjadi sorotan publik, dengan berbagai tanggapan yang beragam mengenai implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...