Langsung ke konten utama

Tulisan tangan yang tercatat pada papan informasi, menimbulkan pertanyaan masyarakat sekitar???





Barabajabekasinews - Bekasi

Praktik penyelenggaraan proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik, kali ini terkait minimnya transparansi informasi publik. Proyek pemeliharaan rutin Jalan Kp. Pule – Pulo Sirih yang dikerjakan oleh PT Permata Hasianaku, tercatat menggunakan papan informasi proyek dengan tulisan tangan untuk mencantumkan nilai anggaran dan tanggal pelaksanaan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik dan pegiat pengawasan anggaran: Apakah layak proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah hanya disampaikan ke publik melalui coretan tangan di atas banner?

Padahal, papan informasi proyek adalah alat utama keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek wajib mencantumkan informasi secara jelas, utuh, dan profesional, termasuk:

Nama kegiatan

Lokasi

Nilai kontrak

Waktu pelaksanaan

Nama penyedia jasa

Sumber dana

Namun kenyataannya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, nilai proyek sebesar Rp 476.985.270 serta tanggal selesai proyek 31 Oktober 2025 justru ditulis manual menggunakan spidol pada papan proyek. Ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas proyek pemerintah.

> “Tulisan tangan pada nilai kontrak sangat rawan manipulasi. Selain tidak profesional, itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi. Proyek pemerintah bukan pekerjaan sembunyi-sembunyi,” ujar aktivis pemantau anggaran.




Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penggunaan tulisan tangan berpotensi mengaburkan data riil dan membuka ruang praktik markup, perubahan angka kontrak, hingga pelanggaran administrasi lainnya.

> “Papan proyek yang informatif dan sah harus dicetak, bukan digores pakai spidol. Apalagi ini proyek APBD,” tegasnya.

Kritik senada datang dari warga sekitar yang turut menyayangkan cara kerja yang terkesan asal jadi. Seorang warga menyebut papan informasi baru dipasang setelah pekerjaan berjalan, dan isinya tidak menunjukkan profesionalitas proyek bernilai ratusan juta rupiah.

> “Kalau nilainya segitu besar, masa ditulis tangan begitu? Jangan-jangan bukan cuma tulisannya yang asal, pelaksanaannya juga patut dipertanyakan,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan lapangan. Saat media melakukan konfirmasi di lokasi, tidak tampak adanya pengawas proyek maupun konsultan pengendali teknis, yang seharusnya hadir sesuai SOP pelaksanaan kegiatan fisik.

Penggunaan tulisan tangan juga dapat dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara secara terbuka, jelas, dan dapat diakses.

Perlu Teguran Dinas

Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebagai pemilik anggaran didesak untuk segera memberikan teguran kepada penyedia jasa dan memastikan setiap papan informasi proyek dicetak rapi dan sesuai standar informasi publik.

> “Bukan cuma soal teknis jalan, tapi etika penggunaan dana publik. Tulisan tangan di proyek ratusan juta itu penghinaan terhadap akal sehat publik,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...