Usai menghirup udara bebas, Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Barabajabekasinews - Bekasi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 dari Rumah Tahanan Cipinang.
Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa laporan ini bukan tentang putusan bersalah atau tidak bersalah, melainkan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam proses peradilan.
“Kami tidak sekadar mempertimbangkan untuk melaporkan, tetapi sudah melakukannya. Surat-surat sudah kami kirimkan dan kami berharap MA serta KY bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, saat memberikan keterangan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), seperti dikutip dari Detik.com.
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
Ari Yusuf Amir menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.


Komentar