Langsung ke konten utama

Ada lagi nich, datang dari dunia pendidikan, kasus perundungan siswi kelas SDN 10 Jati Asih




Barabajabekasinews | Bekasi

Maraknya kasus perundungan siswi kelas 1 di SD Negeri 10 Jati Asih kota Bekasi berujung ramai di dunia pendidikan.

Diharapkan pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi ambil langkah tegas dan terukur pada kepala sekolah, Dimana kasus perundungan telah sampai ke telinga orang nomer 1 Bekasi.

Dinas pendidikan menurunkan Kabid ibu Marwah ke SD Negeri 10 Jati Asih, tapi sangat disesalkan kehadirannya telat dimana sudah mau berakhir acara mediasi antara orang tua siswi dengan pihak kepala sekolah dan oknum guru Yuyu (Nama Inisial).

Dalam acara mediasi yang di mulai pada jam 10 :00 Kabid Dinas Pendidikan ibu Marwah datang hanya menjadi saksi dimana acara Tabayon jam 11:15 mediasi berakhir atau selesai jam pada jam 11:22. Berarti tidak ada sepatah katapun yang keluar dari perwakilan Dinas pendidikan”. Ucap Frits tegasnya.


Aneh dan lucu yang dilaporkan Kabid Dinas Pendidikan ke Walikota terkesan mengada-ada, Isi laporan pada Walikota:


Musyawarahkan pak dengan FRITZ dan Kepsek serta bu guru Yuyu, tidak semua benar yang di sampaikan fritz pak


Buku kls 1 semua di berikan, memang buku bahasa sunda telat d berikan karena BOS salur 2 nya baru cairMemang bu guru Yuyu tersebut ada kata kata kepada anak tersebut agar rajin membaca, dan tidak sering ke kamar mandi intinya sih dalam rangka mendidik anak d kelas.Sudah di damaikan oleh saya dan kepsek.Kami sudah melakukan pembinaan kepada bu guru tersebut dan semua dewan guru SDN Jatiasih X


Dengan laporan yang diberikan oleh Kabid Dinas Pendidikan kota Bekasi yang disampaikan Walikota pada Frits dengan tegas dibantah.


Poin 1 Guru memberi tugas dari buku paket cetak, sedangkan anak saya tidak kebagian buku tersebut.


Terkait izin ke toilet, siswa lain sekelas dengan anak saya yang dijawab dengan ketus tidak diizinkan itu di akui guru Yuyu.


Point 2 Guru tersebut dengan sengaja nyinyir mengatakan anak saya tidak bisa membaca berulang dan itu diakui saat mediasi.


Point 3 Secara pribadi saya tidak marah dan memaafkan, tapi secara profesi saya tetap akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan guru tersebut pada anak saya.


Point 4 Saya berharap dapat ditindak setegas mungkin agar menjadi pembelajaran kepada oknum Guru lainya ketika mengajar siswa.


Kan kocak, Bu Marwah datang hanya sebentar saat mediasi sudah mau selesai. Jadi gak ada dia bicara macam -macam dalam pertemuan mediasi tadi”. Tegas Frits.

Sangat disesalkan dimana prinsip Sekolah Ramah Anak bisa dibilang, sekolah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri tidak didapatkan di SD Negeri 10 Jati Asih.


Dimana motto sekolah ramah anak tidak ada atau bahkan sebagai kiasan isapan jempol di sekolah Jati Asih 10.


Dimana yang harus diketahui dalam memenuhi prinsip-prinsip sekolah ramah anak:


Tidak Diskriminatif

Sekolah yang ramah anak harus menjamin dan menghormati semua hak anak.


Artinya, setiap siswa berhak menikmati pendidikannya dan berhak mendapat perlakuan yang adil tanpa memandang status apa pun, seperti gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.


Selain tidak adanya diskriminasi, sekolah yang ramah anak harus bisa melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, bullying, dan tindakan melenceng lainnya sepanjang anak berada di sekolah.


Mengedepankan Kepentingan Anak

Mengutip dari UNICEF, orang dewasa harus selalu memikirkan dampak keputusan mereka terhadap anak-anak. Keputusan yang diambil harus yang paling baik untuk anak.


Hal itu sejalan dengan prinsip sekolah ramah anak, yaitu setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penyelenggara pendidikan harus sesuai dengan anak didiknya.


Menjamin Keamanan dan Perkembangan Anak

Prinsip selanjutnya adalah memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Sebab, setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan cara terbaik.


Dalam hal ini, sekolah harus menghormati martabat anak dan memberikan jaminan pada perkembangan setiap anak.


Menghormati Setiap Pandangan Anak

Setiap anak berhak untuk memberikan pendapat mereka secara bebas mengenai kebutuhan atau hal-hal yang mereka rasakan di kelas.


Misalnya, anak yang merasa kesulitan ikut bernyanyi karena tidak pernah mendengar lagunya.


Wali kelas atau guru sepatutnya harus mendengarkan, menghormati, dan menganggap serius pandangan anak dan berupaya untuk bisa memfasilitasi kebutuhan anak yang berbeda-beda.


Ini bukan semerta-merta membully anak yang baru duduk di bangku kelas 1, dimana saat pelajaran bahasa Sunda, si anak tidak bisa membaca juga melafalkan dengan bahasa Sunda akhirnya guru bebas mengejek serta mengolok-olok.


Dengan kejadian perundungan anak di SD Negeri 10 Jati kota Bekasi diminta Kepala Dinas segera melakukan tindakan tegas serta mengadakan evaluasi dan peningkatan kapasitas guru dan staf sekolah dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung hak-hak anak.


Dengan kejadian ini diharapkan kedepannya keterlibatan aktif orang tua, alumni, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses yang terjadi.


Agar pelaksanaan proses belajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip sekolah yang ramah anak.


Lanjut Frits, Agar kedepannya dunia pendidikan tidak lagi tercoreng oleh oknum guru yang semena-mena pada anak didiknya serta kebijakan yang mendukung sekolah ramah anak.


Partisipasi aktif anak dalam kegiatan sekolah.

Sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Jangan karena buku paket yang tidak diberikan sepenuhnya oleh pihak sekolah berujung siswa/i dalam belajar terganggu.


Seperti yang terjadi pada siswi kelas 1 yang tidak mempunyai buku bahasa Sunda, berujung mendapatkan Perundungan oleh oknum guru Yuyu (Nama Inisial) segera saya tempuh jalur hukum dan akan melaporkan dalam waktu dekat ini. (Team)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...