Diduga ada aparat penegak hukum di belakang peredaran Tramadol dan Eximer, warga sekitar meminta Polsek Cikarang Barat tegas menindak
Barabajabekasinews | Bekasi
Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski kerap berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), peredaran obat-obatan tersebut seakan tidak pernah surut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pengguna kerap hanya menjadi formalitas. Banyak di antaranya yang bisa kembali bebas dengan syarat adanya “cendoli”, yakni uang tebusan yang disebut-sebut dipatok minimal Rp3 juta.
Sementara itu, para pengedar maupun penjual justru seolah luput dari jerat hukum, bahkan diduga adanya koordinasi dengan oknum aparat.
Pantauan awak media LPN di lapangan menemukan adanya kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Eximer di Jalan Inspeksi Kali CBL, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Seorang penjaga toko bernama Maky mengakui bahwa kios tersebut memang menjual obat keras tipe G.
“Iya bang, saya hanya karyawan penjaga toko saja, dan benar kita menjual obat Tramadol. Toko ini belum lama buka, dulu pernah buka dan sempat tutup,” ucapnya.

Hal serupa juga dibenarkan warga sekitar. “Saya baru tahu toko itu jual Tramadol. Banyak yang beli anak muda seumuran 17 tahun. Alhamdulillah anak saya tidak ikut-ikutan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tramadol dan Eximer termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan dokter.
“Eximer adalah obat yang mengandung chlorpromazine, yang merupakan obat antipsikotik untuk gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan gangguan bipolar fase manik,” jelas sumber medis.
Peredaran bebas maupun penyalahgunaan obat keras golongan G merupakan pelanggaran serius. Penjual maupun pemakai dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Masyarakat mendesak Polsek Cikarang Barat maupun Polres Metro Bekasi untuk menindak tegas para pelaku peredaran gelap obat keras ini. Aparat diminta tidak hanya menyasar pengguna, melainkan juga mengusut tuntas jaringan pengedar dan oknum yang diduga terlibat.
Peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi dinilai sudah meresahkan, terlebih banyak melibatkan remaja usia muda. Aparat hukum diminta serius memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya lainnya.(Red)

Komentar