Langsung ke konten utama

Diduga ada aparat penegak hukum di belakang peredaran Tramadol dan Eximer, warga sekitar meminta Polsek Cikarang Barat tegas menindak





Barabajabekasinews | Bekasi

Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski kerap berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), peredaran obat-obatan tersebut seakan tidak pernah surut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pengguna kerap hanya menjadi formalitas. Banyak di antaranya yang bisa kembali bebas dengan syarat adanya “cendoli”, yakni uang tebusan yang disebut-sebut dipatok minimal Rp3 juta.

Sementara itu, para pengedar maupun penjual justru seolah luput dari jerat hukum, bahkan diduga adanya koordinasi dengan oknum aparat.

Pantauan awak media LPN di lapangan menemukan adanya kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Eximer di Jalan Inspeksi Kali CBL, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Seorang penjaga toko bernama Maky mengakui bahwa kios tersebut memang menjual obat keras tipe G.

“Iya bang, saya hanya karyawan penjaga toko saja, dan benar kita menjual obat Tramadol. Toko ini belum lama buka, dulu pernah buka dan sempat tutup,” ucapnya.



Hal serupa juga dibenarkan warga sekitar. “Saya baru tahu toko itu jual Tramadol. Banyak yang beli anak muda seumuran 17 tahun. Alhamdulillah anak saya tidak ikut-ikutan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tramadol dan Eximer termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan dokter.

“Eximer adalah obat yang mengandung chlorpromazine, yang merupakan obat antipsikotik untuk gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan gangguan bipolar fase manik,” jelas sumber medis.

Peredaran bebas maupun penyalahgunaan obat keras golongan G merupakan pelanggaran serius. Penjual maupun pemakai dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat mendesak Polsek Cikarang Barat maupun Polres Metro Bekasi untuk menindak tegas para pelaku peredaran gelap obat keras ini. Aparat diminta tidak hanya menyasar pengguna, melainkan juga mengusut tuntas jaringan pengedar dan oknum yang diduga terlibat.

Peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi dinilai sudah meresahkan, terlebih banyak melibatkan remaja usia muda. Aparat hukum diminta serius memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya lainnya.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...