Langsung ke konten utama

Dunia Pendidikan lagi goyang dumang nich, Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang diduga menyalahgunakan dana BOS.





Barabajabekasinews | Kab Bekasi

Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan Belum Ada kapok -kapoknya, Kasus Dugaan pungli Pernah terjadi di SMKN1 Cikarang Selatan , di tahun 2023 Sampai terseret ke meja Hijau PN Cikarang, November 2023, kasus tersebut Berawal dari Beberapa Orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan Merasa keberatan Atas adanya pungli terhadap anak anak nya diminta bayaran Rp 1,8 -2,8 juta hingga persiswa, sehingga kekecewaan orang tua murid melakukan Gugatan ke pengadilan Negeri Cikarang, terhadap kepala sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan,

Berdasar kan temuan ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023/2024.

Ketua LSM KCBI menjelaskan, indikasi penyimpangan ditemukan setelah tim investigasi internal menelusuri penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Hasilnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak transparan, bahkan terindikasi fiktif.

“Dana BOS itu hak anak didik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jika dipermainkan, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Maka kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM KCBI.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat menjerat kepala sekolah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya:

Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam membongkar dugaan korupsi dana pendidikan tersebut. Jika terbukti, Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sampai berita ini di tayangkan Tim investigasi Awak media akan mengawal laporan LSm KCBI sampai ada nya tindakan dari penegak Hukum di Negara Republik Indonesia,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...