![]() |
| Gibran memakai pin one piece |
Barabajabekasinews | Bekasi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.
Sunoto menjelaskan berdasarkan petitum dari penggugat bernama Subhan, gugatan ini berkaitan dengan pencalonan Gibran saat menjadi Cawapres di Pilpres 2024. "Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara," dalam petitum penggugat, dikutip Kamis (4/9/2024).
Sunoto juga mengemukakan bahwa dalam petitum itu penggugat meminta agar hakim PN Jakarta Pusat menyatakan status Gibran sebagai Wapres 2019-2024 ini tidak sah.

Komentar