Barabajabekasinews | Bekasi
Terkait viralnya pemberitaan di salahsatu media On-line gobekasi.id tertanggal 27 Agustus 2025 dengan adanya dugaan pungutan biaya sebesar Rp. 700 Ribu Rupiah untuk pelantikan pramuka terhadap siswa kelas 10 SMAN 5 Kota Bekasi dibantah langsung oleh Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Bapak Waluyo.
Saat redaksi Media Central Media Bangkit Group melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi langsung kepada Bapak Waluyo Wirya melalui sambungan Whatsapp (WA) tadi Malam (01/09/2025), Beliau menegaskan hanya mengeluarkan surat edaran terkait adanya rencana pelantikan pramuka dari Penggalang ke Penegak bagi para siswa kelas 10 tersebut.
“Kami hanya mengeluarkan surat edaran terkait rencana pelantikan pramuka tersebut, atas desakan orang tua dan bantara adapun pelantikan tersebut bertujuan perubahan jenjang dari jenjang pramuka penggalang semasa SLTP menjadi Pramuka Penegak,” jelas Waluyo Wirya kepada redaksi Central Media Bangkit Group.
Redaksi Media pun menanyakan, benarkah pelantikan tersebut dianjurkan dan diwajibkan menurut Kurikulum merdeka?, Beliau pun mengungkapkan, bahwa diwajibkan sesuai dengan Permendikdasmen No. 13 tahun 2025 sudah ditetapkan kegiatan Pramuka masih sangat dianjurkan dan diwajibkan menurut kurikulum merdeka, banyak sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari pengembangan karakter dan keterampilan siswa.
Dasar Hukum:
– Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012: Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pramuka di Sekolah.
– Kurikulum 2013: Meskipun tidak mewajibkan Pramuka, kurikulum ini menekankan pentingnya pengembangan karakter dan keterampilan hidup yang dapat diperoleh melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka.
Manfaat Kegiatan Pramuka:
– Pengembangan Karakter: Pramuka dapat membantu siswa mengembangkan karakter yang baik, seperti disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama.
– Keterampilan Hidup: Pramuka dapat membantu siswa memperoleh keterampilan hidup yang berguna, seperti survival, navigasi, dan pertolongan pertama.
– Pengalaman Berorganisasi: Pramuka dapat membantu siswa memperoleh pengalaman berorganisasi dan memimpin kelompok.
Kebijakan Sekolah:
– Kebijakan Sekolah: Meskipun tidak ada kewajiban nasional, banyak sekolah yang masih mewajibkan atau sangat menganjurkan siswa untuk mengikuti kegiatan Pramuka sebagai bagian dari kurikulum atau ekstrakurikuler.
Dengan demikian, demi membangun kedisiplinan, karakter, dan kemandirian kegiatan Pramuka masih sangat bermanfaat bagi siswa SMA dan banyak sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan ini.
“Jadi, pada intinya menjadi Pramuka Penegak di SMAN 5 Kota Bekasi tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut Waluyo menuturkan, pelantikan pramuka Penegak bagi siswanya tersebut tidak dipaksakan terhadap siswa. Sementara mekanisme perubahan jenjang dari Pramuka penggalang ke pramuka penegak sudah ada mekanisme yang baku.
“Hal ini bisa diketahui dan dijelaskan oleh kakak-kakak pramuka di Kwaran, maupun Kwarcab, seperti menjalankan tahapan pada SKU dan lain-lain,” tuturnya.
Menurut Waluyo, pramuka yang ada di lingkungan SMAN 5 Kota Bekasi merupakan salahsatu kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) bagi siswa dan siswa berhak memilih kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) yang ingin diikutinya.
“Pramuka merupakan salah satu ekskul di sekolah kami dan siswa bebas menentukan ekskul mana yang ingin diikutinya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar tentang kabar bahwa pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp700 ribu untuk kegiatan pelantikan pramuka bagi siswa kelas 10 SMAN 5 Kota Bekasi dan dianggap membebani orang tua siswa karena disampaikan secara lisan. Dalam hal ini Kepala Sekolah membantah dan menegaskan tidak pernah memerintahkan baik secara lisan maupun tulisan untuk pungutan tersebut. (Red)

Komentar