Langsung ke konten utama

Kepsek SMAN 5 membantah adanya pungutan dalam kegiatan pramuka dilingkungan sekolah.




Barabajabekasinews | Bekasi

Terkait viralnya pemberitaan di salahsatu media On-line gobekasi.id tertanggal 27 Agustus 2025 dengan adanya dugaan pungutan biaya sebesar Rp. 700 Ribu Rupiah untuk pelantikan pramuka terhadap siswa kelas 10 SMAN 5 Kota Bekasi dibantah langsung oleh Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Bapak Waluyo.

Saat redaksi Media Central Media Bangkit Group melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi langsung kepada Bapak Waluyo Wirya melalui sambungan Whatsapp (WA) tadi Malam (01/09/2025), Beliau menegaskan hanya mengeluarkan surat edaran terkait adanya rencana pelantikan pramuka dari Penggalang ke Penegak bagi para siswa kelas 10 tersebut.

“Kami hanya mengeluarkan surat edaran terkait rencana pelantikan pramuka tersebut, atas desakan orang tua dan bantara adapun pelantikan tersebut bertujuan perubahan jenjang dari jenjang pramuka penggalang semasa SLTP menjadi Pramuka Penegak,” jelas Waluyo Wirya kepada redaksi Central Media Bangkit Group.

Redaksi Media pun menanyakan, benarkah pelantikan tersebut dianjurkan dan diwajibkan menurut Kurikulum merdeka?, Beliau pun mengungkapkan, bahwa diwajibkan sesuai dengan Permendikdasmen No. 13 tahun 2025 sudah ditetapkan kegiatan Pramuka masih sangat dianjurkan dan diwajibkan menurut kurikulum merdeka, banyak sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari pengembangan karakter dan keterampilan siswa.

Dasar Hukum:

– Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012: Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pramuka di Sekolah.

– Kurikulum 2013: Meskipun tidak mewajibkan Pramuka, kurikulum ini menekankan pentingnya pengembangan karakter dan keterampilan hidup yang dapat diperoleh melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka.

Manfaat Kegiatan Pramuka:

– Pengembangan Karakter: Pramuka dapat membantu siswa mengembangkan karakter yang baik, seperti disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama.

– Keterampilan Hidup: Pramuka dapat membantu siswa memperoleh keterampilan hidup yang berguna, seperti survival, navigasi, dan pertolongan pertama.

– Pengalaman Berorganisasi: Pramuka dapat membantu siswa memperoleh pengalaman berorganisasi dan memimpin kelompok.

Kebijakan Sekolah:

– Kebijakan Sekolah: Meskipun tidak ada kewajiban nasional, banyak sekolah yang masih mewajibkan atau sangat menganjurkan siswa untuk mengikuti kegiatan Pramuka sebagai bagian dari kurikulum atau ekstrakurikuler.

Dengan demikian, demi membangun kedisiplinan, karakter, dan kemandirian kegiatan Pramuka masih sangat bermanfaat bagi siswa SMA dan banyak sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan ini.

“Jadi, pada intinya menjadi Pramuka Penegak di SMAN 5 Kota Bekasi tidak wajib,” paparnya.

Lebih lanjut Waluyo menuturkan, pelantikan pramuka Penegak bagi siswanya tersebut tidak dipaksakan terhadap siswa. Sementara mekanisme perubahan jenjang dari Pramuka penggalang ke pramuka penegak sudah ada mekanisme yang baku.

“Hal ini bisa diketahui dan dijelaskan oleh kakak-kakak pramuka di Kwaran, maupun Kwarcab, seperti menjalankan tahapan pada SKU dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut Waluyo, pramuka yang ada di lingkungan SMAN 5 Kota Bekasi merupakan salahsatu kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) bagi siswa dan siswa berhak memilih kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) yang ingin diikutinya.

“Pramuka merupakan salah satu ekskul di sekolah kami dan siswa bebas menentukan ekskul mana yang ingin diikutinya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar tentang kabar bahwa pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp700 ribu untuk kegiatan pelantikan pramuka bagi siswa kelas 10 SMAN 5 Kota Bekasi dan dianggap membebani orang tua siswa karena disampaikan secara lisan. Dalam hal ini Kepala Sekolah membantah dan menegaskan tidak pernah memerintahkan baik secara lisan maupun tulisan untuk pungutan tersebut. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...