Langsung ke konten utama

Kok bisa ya? Gibran yang digugat 125 triliun jaksa yang diutus






Barabajabekasinews 

Majelis Hakim Pengadilan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dirinya memberikan kuasa kepada jaksa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).


Sidang perdana gugatan sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran dipimpin oleh Budi Prayitno selaku ketua majelis dan ditemani dua anggota majelis yakni Abdul Latief dan Arlen Veronika yang bertempat di Ruang Sidang Soebekti 2 di PN Jakpus, Senin, 8/9/2025.


Dalam persidangan, Gibran selaku Tergugat I memberikan kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara. Hal itu terungkap setelah ketua majelis hakim menanyakan surat kuasa kepada seorang pengacara yang mewakili Gibran.


Mengetahui hal tersebut, Subhan Palal selaku penggugat mengaku keberatan dengan tindakan Gibran yang malah mengutus Jaksa Pengacara Negara, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai wakil presiden.


Ketua majelis lantas menerima alasan dari keberatan Subhan dan menanggap Gibran selaku Tergugat I tidak hadir. Ia juga meminta kuasa Tergugat II yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi surat kuasanya.


“Kita terima alasannya yang soal surat kuasa tadi sehingga dianggap tidak hadir,” kata Budi dalam ruang sidang.


Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pemanggilan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut pada Senin, 15/9.


“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan T1 (Gibran), ya,” katanya.


Usai persidangan, Subhan menyebut bahwa Gibran selaku Tergugat I tidak hadir. Dirinya pun keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diutus oleh Gibran.


“Tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan. Karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” katanya kepada wartawan di luar ruang sidang.


Padahal, kata dia, Kejaksaan itu sendiri mewakili negara sehingga tidak bisa membela Gibran. Apalagi, gugatannya ditujukan kepada pribadi Gibran sebelum dirinya dilantik sebagai wakil presiden.


Oleh karena keberatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menolak surat kuasa kantor pengacara negara dan memintanya untuk keluar dari ruang sidang.


“Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan, kan belum jadi wapres,” katanya.


 


Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.


Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.


Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun. Team


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...