Langsung ke konten utama

LSM PEKA resmi melaporkan Walikota Bekasi ke KPK, tekait dugaan KKN




Barabajabekasinews | Bekasi

Dugaaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Wali kota Bekasi resmi di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya belum lama ini Wali kota Bekasi Tri Adianto membuat keputusan Nomor: 800 1.3. 3/Kep .207 -BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025 dalam surat keputusan tersebut Wali kota Bekasi di duga melakukan nepotisme Dengan memberikan jabatan strategis kepada adik kandung dan adik iparnya atas nama drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM dan suaminya Muhammad Solikin S.SIT. M.M.

Bendahara Umum LSM Peduli Keadilan (PEKA) Muhammad Andrean, S.H mengatakan, pihaknya melaporkan Walikota Bekasi tentang dugaan nepotisme yang dilakukan.

“Menurut Muhammad Andrean SH,keduanya mendapatkan jabatan strategis untuk drh

“Satia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Muhammad Solikin menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi,dari dasar itu lah ada norma Undang -Undang yang di kangkangi oleh mantan Kadishub kota Bekasi tersebut.

“Ini sangat jelas dugaan Nepotisme. Itu yang menjadi dasar laporan ke KPK karena mengangkat adik dan adik ipar dan memberikan jabatan yang strategis,”terangnya kepada wartawan Rabu (23/9).

Ditambahkannya, Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme adalah tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya.

Kemudian Sanksi Hukum Pelaku nepotisme oleh penyelenggara negara dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp,200 juta dan maksimal Rp1 miliar, bahkan dapat dijerat pasal korupsi jika merugikan keuangan negara.

“Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”ungkapnya

Masih kata dia, pihaknya berharap agar permasalahan itu segera di tindaklanjuti oleh KPK dan adanya sanksi tegas sehingga hal itu menjadi perhatian dari kepala Daerah yang kerap mengambil keuntungan dari jabatannya untuk orang terdekat atau keluarga.

“Kami akan kawal laporan ini supaya ada kepastian hukum,”tutupnya. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...