Langsung ke konten utama

DPR menjawab tuntutan 17 + 8 serta membuka penghasilan yang di terima




Barabajabekasinews | Jakarta

Pimpinan DPR sepakat memangkas sejumlah fasilitas yang diterima para anggota. Sebagai bentuk transparansi, penghasilan yang diterima setelah dievaluasi juga dibeberkan kepada publik. Para anggota DPR yang dinonaktifkan di tengah protes masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui Mahkamah Partai Politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.






Pemangkasan tunjangan hingga menindaklanjuti anggota nonaktif ini telah diputuskan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan para fraksi pada Kamis (4/9/2029). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tersebut menyepakati enam poin yang ditandatangani pimpinan DPR. 


Mereka terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Saan Mustopa (Partai Nasdem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (Partai Kebangkitan Bangsa).


Dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025), Dasco membeberkan kesepakatan tersebut. Pertama, DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025.


Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Ketiga, sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan dipangkas setelah evaluasi.


Pemangkasan ini meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Bahkan, dalam poin keenam ditekankan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.


”Sebagai bentuk transparansi yang sudah dilakukan dan evaluasi dengan total (penghasilan) yang akan diterima oleh anggota DPR, kami akan lampirkan dan akan dibagikan kepada awak media,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut. 


Dalam lampiran ini, dipaparkan penghasilan total anggota DPR. Secara garis besar, total yang diterima wakil rakyat ini Rp 65,59 juta setelah dipotong pajak, yang terdiri dari total gaji dan tunjangan yang melekat Rp 16,77 juta dan tunjangan konstitusional Rp 57,43 juta.


Penerimaan terbesar ada pada biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp 20 juta. Sesuai dengan kesepakatan, tidak ada tunjangan perumahan yang sempat dikritik publik karena dianggap terlalu tinggi dengan nilai hingga Rp 50 juta.


Anggota nonaktif


Dasco juga menyinggung terkait sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masing-masing di tengah kritik publik. Tindak lanjut dari para anggota ini disebutkan dalam poin empat dan lima kesepakatan.


Keputusan keempat menyebutkan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Dalam poin kelima, penonaktifan anggota ini juga ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan Mahkamah Partai Politik masing-masing.


”Khusus bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh Mahkamah Partai masing-masing, pimpinan DPR juga sudah menulis surat kepada  Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” kata Dasco.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...