Langsung ke konten utama

Polisi menangkap 9 orang tersangka pembuat tembakau sintetis disebuah apartemen yang berada di Cikarang Selatan.





Barabajabekasinews | Bekasi


Polisi membongkar pabrik atau home industry tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka di lokasi yang berbeda-beda, setelah dilakukan pendalaman sejak Agustus hingga September 2025.

Kami mengungkap dari bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2025 di mana total ada sembilan tersangka yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

Lebih lanjut, Victor menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan polisi yang diketahui terdapat dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) tengah mengonsumsi narkoba jenis sintetis.

Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram,” kata dia. Mereka ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/8/2025), pukul 00.10 WIB.

“Dari keterangan tersangka didapatkan dengan membeli secara online,” imbuh dia. Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur pada Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB.

Empat tersangka itu ditangkap saat hendak mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project. “Kami menyita barang bukti narkotika jenis sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 2.839 gram. Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka,” jelas Victor.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi ketiganya dan mengakui bahwa terdapat pabrik narkoba di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...