Barabajabekasinews | Bekasi
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” demikian tertulis dalam Perpres, dikutip Sabtu 20 September 2025.
Dalam penjelasan Perpres, IKN disebutkan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare. Kemudian persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.
Lalu, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN mencapai 50 persen.
Dalam Perpres juga dijelaskan soal pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang bakal ditugaskan di sana.
Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sana, dibangun rumah baru sebanyak 476 unit, kemudian ada sebanyak 38.504 unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” imbuhnya dalam Perpres tersebut.


Komentar