Langsung ke konten utama

Putusan MK no 128/PPU-XXIII/2025 melarang wamen merangkap jabatan


Ilustrasi


Barabajabekasinews | Bekasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah tamparan keras bagi pemerintah. Putusan ini harus segera ditaati, tanpa tawar-menawar.


Selama ini, praktik rangkap jabatan wamen telah menimbulkan persoalan serius: benturan kepentingan, lemahnya tata kelola pemerintahan, hingga buruknya kualitas pelayanan publik. 


Ironisnya, para pejabat negara yang seharusnya memberi teladan justru terjebak dalam praktik rangkap jabatan yang sarat dengan potensi konflik kepentingan.

Hingga Juli 2025, tercatat ada 30 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di BUMN. 


Dari Wakil Menteri Pertanian hingga Wakil Menteri Luar Negeri, nama-nama tersebut tidak hanya memegang amanah di kementerian, tetapi juga duduk empuk sebagai komisaris utama maupun komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Fenomena ini bukan sekadar soal gaji tambahan atau fasilitas. Lebih jauh, rangkap jabatan memperlemah fokus kerja para pejabat yang seharusnya mengabdi sepenuh hati untuk kementerian masing-masing. 


Bagaimana mungkin seorang wakil menteri bisa mengoptimalkan waktu dan konsentrasinya jika harus membagi perhatian antara urusan kementerian dan rapat direksi BUMN?


Presiden Harus Tegas


Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kunci penting dalam menegakkan putusan MK ini. 


Sudah saatnya Presiden menyerukan kepatuhan hukum kepada seluruh wakil menteri dan pejabat negara untuk memilih: mengabdi penuh di kementerian atau tetap menjadi komisaris BUMN, tapi tidak keduanya.

Jika rakyat diminta taat hukum, maka pejabat negara wajib menjadi teladan. 


Kepatuhan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil, sementara pejabat bebas mengabaikan konstitusi.

Jika rakyat diminta taat hukum, maka pejabat negara wajib menjadi teladan. 

Kepatuhan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil, sementara pejabat bebas mengabaikan konstitusi.

Kerugian Rangkap Jabatan

Kerugian akibat rangkap jabatan tidak hanya pada aspek etika, tetapi juga berdampak langsung pada negara.

  1. Kualitas kerja menurun – fokus terpecah, urusan kementerian terbengkalai.
  2. Konflik kepentingan – keputusan strategis rawan dipengaruhi kepentingan bisnis BUMN.
  3. Pemborosan anggaran – pejabat menerima dua sumber penghasilan dari negara, padahal satu jabatan saja sudah bergaji tinggi.
  4. Merosotnya kepercayaan publik – rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat yang lebih sibuk mengurus kursi kekuasaan daripada pelayanan publik.

Waktu Dua Tahun Tidak Boleh Jadi Alasan Menunda

MK memang memberikan waktu maksimal dua tahun bagi wamen untuk menanggalkan jabatan rangkapnya. 

Namun, bukan berarti mereka boleh menunda dengan alasan prosedural. Justru, pejabat yang berintegritas harus segera menunjukkan sikap.

Kepatuhan pada hukum harus menjadi panglima. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi.

Kami menegaskan, para wakil menteri harus segera memilih dan melepas salah satu jabatan mereka. Presiden wajib memastikan putusan MK ini dijalankan tanpa kompromi.

Bangsa ini membutuhkan pejabat yang jujur, bersih, dan fokus mengabdi. Bukan pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi kepentingan pribadi. Rangkap Jabatan


Kerugian akibat rangkap jabatan tidak hanya pada aspek etika, tetapi juga berdampak langsung pada negara.


Kualitas kerja menurun – fokus terpecah, urusan kementerian terbengkalai.

Konflik kepentingan – keputusan strategis rawan dipengaruhi kepentingan bisnis BUMN.

Pemborosan anggaran – pejabat menerima dua sumber penghasilan dari negara, padahal satu jabatan saja sudah bergaji tinggi.

Merosotnya kepercayaan publik – rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat yang lebih sibuk mengurus kursi kekuasaan daripada pelayanan publik.

Waktu Dua Tahun Tidak Boleh Jadi Alasan Menunda


MK memang memberikan waktu maksimal dua tahun bagi wamen untuk menanggalkan jabatan rangkapnya. 


Namun, bukan berarti mereka boleh menunda dengan alasan prosedural. Justru, pejabat yang berintegritas harus segera menunjukkan sikap.


Kepatuhan pada hukum harus menjadi panglima. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi.


Kami menegaskan, para wakil menteri harus segera memilih dan melepas salah satu jabatan mereka. Presiden wajib memastikan putusan MK ini dijalankan tanpa kompromi.


Bangsa ini membutuhkan pejabat yang jujur, bersih, dan fokus mengabdi. Bukan pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi kepentingan pribadi. Red








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...