![]() |
| Ilustrasi |
Barabajabekasinews | Bekasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah tamparan keras bagi pemerintah. Putusan ini harus segera ditaati, tanpa tawar-menawar.
Selama ini, praktik rangkap jabatan wamen telah menimbulkan persoalan serius: benturan kepentingan, lemahnya tata kelola pemerintahan, hingga buruknya kualitas pelayanan publik.
Ironisnya, para pejabat negara yang seharusnya memberi teladan justru terjebak dalam praktik rangkap jabatan yang sarat dengan potensi konflik kepentingan.
Hingga Juli 2025, tercatat ada 30 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di BUMN.
Dari Wakil Menteri Pertanian hingga Wakil Menteri Luar Negeri, nama-nama tersebut tidak hanya memegang amanah di kementerian, tetapi juga duduk empuk sebagai komisaris utama maupun komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Fenomena ini bukan sekadar soal gaji tambahan atau fasilitas. Lebih jauh, rangkap jabatan memperlemah fokus kerja para pejabat yang seharusnya mengabdi sepenuh hati untuk kementerian masing-masing.
Bagaimana mungkin seorang wakil menteri bisa mengoptimalkan waktu dan konsentrasinya jika harus membagi perhatian antara urusan kementerian dan rapat direksi BUMN?
Presiden Harus Tegas
Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kunci penting dalam menegakkan putusan MK ini.
Sudah saatnya Presiden menyerukan kepatuhan hukum kepada seluruh wakil menteri dan pejabat negara untuk memilih: mengabdi penuh di kementerian atau tetap menjadi komisaris BUMN, tapi tidak keduanya.
Jika rakyat diminta taat hukum, maka pejabat negara wajib menjadi teladan.
Kepatuhan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil, sementara pejabat bebas mengabaikan konstitusi.
Jika rakyat diminta taat hukum, maka pejabat negara wajib menjadi teladan.
Kepatuhan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil, sementara pejabat bebas mengabaikan konstitusi.
Kerugian Rangkap Jabatan
Kerugian akibat rangkap jabatan tidak hanya pada aspek etika, tetapi juga berdampak langsung pada negara.
- Kualitas kerja menurun – fokus terpecah, urusan kementerian terbengkalai.
- Konflik kepentingan – keputusan strategis rawan dipengaruhi kepentingan bisnis BUMN.
- Pemborosan anggaran – pejabat menerima dua sumber penghasilan dari negara, padahal satu jabatan saja sudah bergaji tinggi.
- Merosotnya kepercayaan publik – rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat yang lebih sibuk mengurus kursi kekuasaan daripada pelayanan publik.
Waktu Dua Tahun Tidak Boleh Jadi Alasan Menunda
MK memang memberikan waktu maksimal dua tahun bagi wamen untuk menanggalkan jabatan rangkapnya.
Namun, bukan berarti mereka boleh menunda dengan alasan prosedural. Justru, pejabat yang berintegritas harus segera menunjukkan sikap.
Kepatuhan pada hukum harus menjadi panglima. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi.
Kami menegaskan, para wakil menteri harus segera memilih dan melepas salah satu jabatan mereka. Presiden wajib memastikan putusan MK ini dijalankan tanpa kompromi.
Bangsa ini membutuhkan pejabat yang jujur, bersih, dan fokus mengabdi. Bukan pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi kepentingan pribadi. Rangkap Jabatan
Kerugian akibat rangkap jabatan tidak hanya pada aspek etika, tetapi juga berdampak langsung pada negara.
Kualitas kerja menurun – fokus terpecah, urusan kementerian terbengkalai.
Konflik kepentingan – keputusan strategis rawan dipengaruhi kepentingan bisnis BUMN.
Pemborosan anggaran – pejabat menerima dua sumber penghasilan dari negara, padahal satu jabatan saja sudah bergaji tinggi.
Merosotnya kepercayaan publik – rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat yang lebih sibuk mengurus kursi kekuasaan daripada pelayanan publik.
Waktu Dua Tahun Tidak Boleh Jadi Alasan Menunda
MK memang memberikan waktu maksimal dua tahun bagi wamen untuk menanggalkan jabatan rangkapnya.
Namun, bukan berarti mereka boleh menunda dengan alasan prosedural. Justru, pejabat yang berintegritas harus segera menunjukkan sikap.
Kepatuhan pada hukum harus menjadi panglima. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi.
Kami menegaskan, para wakil menteri harus segera memilih dan melepas salah satu jabatan mereka. Presiden wajib memastikan putusan MK ini dijalankan tanpa kompromi.
Bangsa ini membutuhkan pejabat yang jujur, bersih, dan fokus mengabdi. Bukan pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi kepentingan pribadi. Red

Komentar