Langsung ke konten utama

Surat Terbuka Warga Bekasi untuk Kapolri: Dugaan Penipuan Rp72 Juta Mandek, Keadilan Masih Ditunggu





Barabajabekasinews | Bekasi

Surat Terbuka Warga Bekasi untuk Kapolri: Dugaan Penipuan Rp72 Juta Mandek, Keadilan Masih Ditunggu


Kab Bekasi,  Seorang warga Bekasi bernama Intay melayang Dumas terbuka kepada Kapolri terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp72 juta yang hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu dinilai mandek tanpa perkembangan berarti, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban. Sabtu, (27/9/2025).


*Kronologi Kasus: Mobil Jaminan Raib, Uang Pun Hilang*


Perkara ini bermula pada 14 Januari 2024 ketika dua orang, Abdul Rahman dan Sahril, menerima uang sebesar Rp72 juta dari Intay dengan jaminan satu unit mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam (B 1015 EQU).


Namun, pada 27 Februari 2024, mobil jaminan tersebut ditarik oleh pihak leasing. Kondisi ini membuat Intay mengalami kerugian ganda: uang tidak kembali dan mobil pun hilang.


Upaya penagihan terus dilakukan, termasuk melayangkan dua kali surat somasi. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Pada akhirnya, Intay melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 30 September 2024. Meski polisi telah menerbitkan SP2HP–1 pada 5 November 2024, hingga saat ini perkara tetap tidak menunjukkan progres berarti.


*Keluhan Korban: Hanya Mendapat Jawaban “Masih dalam Proses”*


Dalam pengaduan terbuka tersebut, Intay menyampaikan kekecewaannya karena setiap kali menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang diterima dari pihak penyidik selalu sama: “masih dalam proses” tanpa penjelasan detail.


“Saya mengalami kerugian finansial yang besar dan merasakan kekecewaan mendalam karena tidak mendapat kepastian hukum. Sistem hukum yang seharusnya melindungi justru terkesan mengabaikan hak saya sebagai warga negara,” ungkap Intay.


*Permohonan Khusus kepada Kapolri*


Melalui dumas yang di sampaikan melalui medsos pada 27 September 2025, Intay meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Tiga poin utama yang diminta antara lain:


* Penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.

* Percepatan penyidikan hingga tahap peradilan.

* Perlindungan hak korban sesuai asas keadilan hukum.


*RJN: Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Harus Dikawal*


Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek individu, tetapi juga menyentuh isu lebih luas mengenai transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas aparat penegak hukum.


“Ketidakpastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian RI. Karena itu, RJN memandang perlu adanya pengawalan ketat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Ia menambahkan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi pedoman aparat.


“Pengawasan langsung dari pimpinan Polri sangat diperlukan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.


*Ujian bagi Integritas Penegakan Hukum*


Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp72 juta yang menimpa Intay kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.


( Red/RJN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...