362 Tablet SMAN 3 Tambun Selatan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) lenyap, bagai hilang ditelan bumi
Barabajabekasinews | Bekasi
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMAN 3 Tambun Selatan (Asep) kepada tim liputan Internusa Media Group pada Selasa (30/09/25) saat dikonfirmasi langsung mengenai Bantuan BOS Afirmasi menjelaskan adanya keberadaan bantuan BOS Afirmasi/Kinerja Program Digitalisasi ditahun anggaran 2019 senilai sebesar Rp.743.000.000,00 untuk 362 Tablet yang diperuntukan bagi siswa-siswi sekolah SMAN 3 TAMBUN SELATAN.
“Dari 362 unit Tablet, 276 masih tersimpan di Laboratorium Komputer Sekolah, 82 dipinjamkan keguru dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan 4 tablet hilang”, Ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak dapat memperlihatkan LAB Komputer tempat dimana bantuan berupa 362 unit Tablet tersebut disimpan, tanpa seijin kepala sekolah dengan alasan apapun kepada tim liputan.
“Untuk fisik Tab nya tidak bisa kami tunjukan kecuali ada ijin dari kepala sekolah, Karena kami mendapat amanat seperti itu dari pak kepsek”, terangnya.
Berdasarkan data publikasi resmi terkait program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi/Kinerja serta Program Digitalisasi Sekolah Tahun 2019, diketahui bahwa SMAN 3 Tambun Selatan menerima bantuan sebesar Rp.743.000.000,00 dengan jumlah penerima siswa prioritas sebanyak 362.
Sayangnya pihak sekolah yang diwakili oleh Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana (Asep) bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Andik Ardiansyah) seolah mengabaikan Regulasi Pers dan Informasi Publik UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan akses informasi publik, termasuk penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah di sekolah.
Atas dasar keterangan didapat informasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat akan keberadaan bantuan yang nilainya cukup fantastis sebsar Rp. 743.000.000 dan terkesan tidak mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keberadaan dan pemanfaatan bantuan yang telah diterima.
Dari keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana tanpa didukung adanya keberadaan Tablet bantuan tersebut yang ditutupi ini merupakan pembohongan public.
Keberadaan fisik barang bantuan (tablet) yang telah diterima sekolah, Kondisi terkini dari perangkat tersebut (masih ada, berfungsi, rusak atau hilang)., Pemanfaatan bantuan tersebut dalam kegiatan pembelajaran di sekolah serta laporan adminisitrasi sesuai ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara, adalah kebohongan belaka.
Tim investigasi Liputan Internusa Media Group menyimpulkan adanya dugaan penggelapan asset Negara dan menimbulkan kerugian Negara yang terjadi di SMAN 3 Tambun Selatan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
Sumber: Sidik Polisi News

Komentar