Langsung ke konten utama

"Adili Jokowi", "Makzulkan Gibran" dari kursi RI-2 menggema di Solo





Barabajabekasinews | Bekasi

Tuduhan serius nan kontroversial kembali dilontarkan oleh kelompok penuntut keabsahan ijazah atau ijazah palsu.


Kali ini ditujukan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ahli digital forensik terkemuka, Rismon Hasiholan Sianipar, saat berada di Solo, Jawa Tengah, secara terbuka menyerukan tuntutan ekstrem: "Adili Jokowi" dan "Makzulkan Gibran" dari kursi RI-2.


Rismon, yang merupakan bagian dari trio RRT (Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma), menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan Wapres Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden karena klaim ijazah palsu.


Fokus utama Rismon adalah pada dugaan pemalsuan ijazah SMA yang digunakan oleh Wapres Gibran. 


Klaim ini muncul dari penelusuran rekam jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai memiliki lompatan janggal.


"Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon kepada awak media.


Rismon memaparkan Wapres Gibran hanya menempuh satu tahun di Orchid Park Secondary School, Singapore, sebelum kemudian "melompat" ke program diploma dua tahun.


"Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma? Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” tegas dosen Universitas Mataram ini.


Dugaan Rismon ini memperkuat polemik yang selama ini disoroti oleh trio RRT, terutama terkait data pendidikan menengah Gibran yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Cawapres 2024.


Data KPU mencantumkan:


- (setara SMA) Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004)


 - (setara SMA) University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia (2004-2007)


 - (Sarjana atau S1) Management Development Institute of Singapore (MDIS) (2007-2010)


Rekan Rismon Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, sebelumnya telah mempertanyakan program UTS Insearch yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka. 


Roy berpendapat program tersebut lebih menyerupai kursus singkat enam bulan ketimbang pendidikan formal setara SMA secara penuh, apalagi ditulis dengan periode hingga tiga tahun.


Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Memuluskan Gibran

Tak hanya Wapres Gibran, Rismon juga menargetkan Jokowi.


Seruan "Adili Jokowi" dilantangkan karena Rismon menuding mantan Presiden itu telah memaksakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka meski mengetahui putranya belum memiliki ijazah SMA yang sah.


"Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.


"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya, menyiratkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun juru bicara Gibran Rakabuming Raka terkait tuduhan serius yang dilontarkan Rismon Hasiholan Sianipar ini.


Source: tribunjambi.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...