Kalah dalam sidang, pihak penggugat ogah dimediasi untuk kedua kalinya, Wapres diminta untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Barabajabekasinews | Bekasi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diminta untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya demi mencapai kata damai dengan Subhan Palal, yang menggugatnya secara perdata. “Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 maupun Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Subhan sebelumnya menggugat Gibran dan KPU RI karena riwayat pendidikan SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam mediasi kedua hari ini, Subhan mengaku tidak lagi meminta Gibran maupun KPU untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” imbuh Subhan. Namun, petitum ini baru akan ditanggapi dalam proses selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat. Isi gugatan Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Komentar