Pelaku pencabulan disertai kekerasan terhadap wanita 12 tahun di Cilincing hingga tewas, akhirnya ditangkap polisi sempat dihajar massa
Barabajabekasinews |Bekasi
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang ditemukan meninggal dunia Cilincing, Jakarta Utara ternyata diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Aksi itu dilakukan di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korban diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Onkoseno menjelaskan, modus pelaku melakukan aksi pencabulannya dengan cara mengiming-imingi korban hendak dibelikan baju baru. Namun sebelum dibelikan baju, korban terlebih dulu diajak ke rumah pelaku.
"Korban terlebih dulu diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Korban langsung dibekap dan dililit kabel hingga tewas, kemudian dicabuli," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum terhadap anak.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun ditemukan meninggal dunia di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Selasa dini hari, 14 Oktober 2025. Peristiwa itu mengejutkan warga sekitar, pasalnya korban dikenal sebagai anak pendiam.
Polisi menangkap MR (16), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinisial VI (12). Saat ditangkap, pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur.
"Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diamankan Polres Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban dan kabel yang digunakan untuk melilit leher korban.
"Pastinya baju, visum awal, keterangan saksi, dan kabel-kabel. Ada bantal dan pakaian dari korban kita amankan," ujarnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Komentar