Sebanyak 2416 batang rokok ilegal berhasil diamankan SATPOL PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi di 2 titik berbeda
Barabajabekasinews | Kab Bekasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal yang berlangsung dua lokasi, yaitu. lokasi pertama Desa Cijengkol dan Lokasi kedua Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu. Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bekasi, Andi Lukman, SH, M.Si dan Bapak Patar Reinaldo selaku Pejabat Fungsional Penindakan KPPBC TMP Cikarang.
“Satpol-PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk memberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” kata Kepala bidang penegakan dan perundang-undangan daerah Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, SH, M.Si.
Andi menjelaskan, operasi bersama tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2.416 batang rokok ilegal dari beberapa pertokoan di sekitar wilayah Kecamatan Setu, yang kemudian dibawa ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,” Nur Arafat, S.IP, M.I.Pol, selalu Koordinator Lapangan Pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dirinya berharap agar masyarakat turut mengambil peran dalam menyaring dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan.
“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” ujarnya.
Andi selaku kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Komentar