Barabajabekasinews | Bekasi Persidangan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Naharsyah di Bekasi membuka fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan kelalaian serius oleh pihak Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wiwik Rowiyah Suparno (WRS), dalam menjalankan fungsinya. Bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak kuat menyudutkan terdakwa, melainkan menyoroti prosedur pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak wajar. Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan, termasuk notaris WRS sendiri, serta beberapa individu yang terlibat dalam mata rantai pengurusan dokumen jual beli tanah. Pihak penjual, Denny Hidayat (DH) dan istrinya Irawati, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jari pada AJB yang menjadi dasar pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan. Saksi Hendra Isnanto (HI), staf di ka...
Berani Bersatu, Berani Berjuang, Bersama sama Bersuara