Langsung ke konten utama

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta jual beli tanah, berujung tindak pidana !!!




Barabajabekasinews | Bekasi

Persidangan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Naharsyah di Bekasi membuka fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan kelalaian serius oleh pihak Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wiwik Rowiyah Suparno (WRS), dalam menjalankan fungsinya. Bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak kuat menyudutkan terdakwa, melainkan menyoroti prosedur pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak wajar.


Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan, termasuk notaris WRS sendiri, serta beberapa individu yang terlibat dalam mata rantai pengurusan dokumen jual beli tanah.


Pihak penjual, Denny Hidayat (DH) dan istrinya Irawati, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jari pada AJB yang menjadi dasar pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan.


Saksi Hendra Isnanto (HI), staf di kantor notaris WRS, menerangkan bahwa penandatanganan AJB oleh pihak pembeli dilakukan di kantor notaris, namun pihak penjual tidak hadir. WRS mendelegasikan proses ini kepada stafnya.


Notaris WRS sendiri mengakui di persidangan bahwa AJB dengan para pihak DH dan Fachrainy (ibu terdakwa) tidak ditandatangani di hadapannya selaku PPAT dan tidak dibacakan di hadapan para pihak. Ia menegaskan bahwa akta yang cacat formal adalah tidak sah.


Para saksi lain yang terlibat dalam pengurusan dokumen, seperti Noris Fernando Pakpahan (NFP) dan Steven Juliando Sibarani (SJS), juga mengakui bahwa proses AJB yang terjadi, di mana draf akta diedarkan untuk ditandatangani tanpa kehadiran seluruh pihak di hadapan PPAT, merupakan suatu prosedur yang tidak wajar atau cacat hukum.


Kronologi dan Pihak Terkait


Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah seluas 200 meter persegi (SHM) dan 216 meter persegi (Girik) pada Desember 2019 antara penjual (DH dan Irawati) dengan pembeli Fachrainy, yang diwakili oleh anaknya, Naharsyah. Pihak pembeli telah membayar total Rp 1,135 miliar secara bertahap.


Masalah muncul ketika penjual mengaku bahwa AJB untuk tanah Girik seluas 216 meter persegi adalah palsu, yang memicu penundaan pelunasan oleh pihak pembeli. Terdakwa Naharsyah, untuk menyelesaikan masalah status tanah Girik, kemudian melakukan pembelian terpisah kepada ahli waris pemilik Girik yang sah.


Tuntutan Jurnalis agar Notaris Turut Bertanggung Jawab


Menyikapi fakta persidangan, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menegaskan bahwa penetapan terdakwa Naharsyah sebagai tersangka adalah salah kaprah.


Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab adalah notaris WRS karena telah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan yang mengharuskan para pihak hadir saat penandatanganan akta.


“Karena saudari WRS sudah melanggar sumpah sebagai pejabat pembuat akta tanah di mana proses tersebut sudah cacat hukum,” ungkap Raja Simatupang.


Raja menandaskan, kasus ini tidak layak maju ke pengadilan dengan terdakwa saat ini, cetusnya, pada Sabtu 29 /11/2025.


“Kalau memang mau dipaksakan maju yang seharusnya jadi terdakwa adalah notaris,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...