Kok bisa ya, KIP geram karena arsip pencalonan Jokowi yang belum 5 tahun sudah dimusnahkan oleh KPU Surakarta, simak infonya!!!
Barabajabekasinews | Bekasi
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) geram terhadap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI itu berlangsung tegang di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Dalam persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut.
“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.
“17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jawab termohon.
Rospita semakin mencecar dengan menyoroti kejanggalan waktu pemusnahan. “Pak, memang dari KPU RI? Memang di ketentuannya begitu ya? 1 tahun langsung dimusnahkan begitu?” cecar Rospita.
“Iya, mohon izin Ketua. Jadi, di PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan Jadwal Retensi Arsip. Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti kami akan dalami lagi,” dalih pihak termohon.
Kegeraman Rospita semakin tampak ketika ia menegaskan status dokumen tersebut sebagai arsip negara. “Karena ini, ini, itu dokumen negara loh. Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan? Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada loh. Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ucap Rospita geram.
Ia kemudian menyoroti ketidaksesuaian waktu antara terbitnya peraturan dan pemusnahan dokumen. “Oke, 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif. Berarti totalnya berapa? 3 tahun. Ya 3 tahun! Masa retensi penyimpanan arsip tuh enggak ada yang di bawah 3 tahun, enggak ada yang di bawah 5 tahun? Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 loh. Ini baru tahun 2025, ini baru berlakunya 2023 nih. Masih PKPU baru nih. Jadi saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya nih dokumennya?” tegas Rospita.

Komentar