Langsung ke konten utama

Kok bisa ya, KIP geram karena arsip pencalonan Jokowi yang belum 5 tahun sudah dimusnahkan oleh KPU Surakarta, simak infonya!!!





Barabajabekasinews  | Bekasi

Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) geram terhadap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI itu berlangsung tegang di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).


Dalam persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut.


“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.


“17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jawab termohon.


Rospita semakin mencecar dengan menyoroti kejanggalan waktu pemusnahan. “Pak, memang dari KPU RI? Memang di ketentuannya begitu ya? 1 tahun langsung dimusnahkan begitu?” cecar Rospita.


“Iya, mohon izin Ketua. Jadi, di PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan Jadwal Retensi Arsip. Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti kami akan dalami lagi,” dalih pihak termohon.


Kegeraman Rospita semakin tampak ketika ia menegaskan status dokumen tersebut sebagai arsip negara. “Karena ini, ini, itu dokumen negara loh. Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan? Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada loh. Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ucap Rospita geram.


Ia kemudian menyoroti ketidaksesuaian waktu antara terbitnya peraturan dan pemusnahan dokumen. “Oke, 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif. Berarti totalnya berapa? 3 tahun. Ya 3 tahun! Masa retensi penyimpanan arsip tuh enggak ada yang di bawah 3 tahun, enggak ada yang di bawah 5 tahun? Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 loh. Ini baru tahun 2025, ini baru berlakunya 2023 nih. Masih PKPU baru nih. Jadi saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya nih dokumennya?” tegas Rospita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

Tertutup dan Lamban? Kejari Cikarang Disorot Terkait Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa SumberJaya

Barabajabekasinews - Bekasi Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata. Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang. "Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja," tegas Fajar. Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor. "Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah d...