Langsung ke konten utama

Kok bisa ya, KIP geram karena arsip pencalonan Jokowi yang belum 5 tahun sudah dimusnahkan oleh KPU Surakarta, simak infonya!!!





Barabajabekasinews  | Bekasi

Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) geram terhadap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI itu berlangsung tegang di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).


Dalam persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya ini, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mendesak penjelasan atas pemusnahan dokumen penting tersebut.


“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.


“17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jawab termohon.


Rospita semakin mencecar dengan menyoroti kejanggalan waktu pemusnahan. “Pak, memang dari KPU RI? Memang di ketentuannya begitu ya? 1 tahun langsung dimusnahkan begitu?” cecar Rospita.


“Iya, mohon izin Ketua. Jadi, di PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan Jadwal Retensi Arsip. Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti kami akan dalami lagi,” dalih pihak termohon.


Kegeraman Rospita semakin tampak ketika ia menegaskan status dokumen tersebut sebagai arsip negara. “Karena ini, ini, itu dokumen negara loh. Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan? Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada loh. Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ucap Rospita geram.


Ia kemudian menyoroti ketidaksesuaian waktu antara terbitnya peraturan dan pemusnahan dokumen. “Oke, 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif. Berarti totalnya berapa? 3 tahun. Ya 3 tahun! Masa retensi penyimpanan arsip tuh enggak ada yang di bawah 3 tahun, enggak ada yang di bawah 5 tahun? Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 loh. Ini baru tahun 2025, ini baru berlakunya 2023 nih. Masih PKPU baru nih. Jadi saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya nih dokumennya?” tegas Rospita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...