Barabajabekasinews
Debt collector menagih di jalan atau mengambil paksa kendaraan bisa dijerat pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan) jika disertai ancaman/kekerasan, Pasal 368 KUHP (Pemerasan) jika ada tekanan, dan Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika perusahaan finance tidak mengikuti prosedur hukum. Penarikan kendaraan harus melalui eksekusi pengadilan, bukan diambil paksa oleh debt collector. Selain itu, ada sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan yang melanggar POJK.
Pasal Pidana yang Mengancam Debt Collector
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Jika penarikan di jalan disertai ancaman atau kekerasan fisik.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ada unsur paksaan, ancaman, atau tekanan (fisik/verbal) untuk menyerahkan kendaraan.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Bisa menjerat perusahaan finance jika mereka tidak mendaftarkan jaminan fidusia tapi tetap melakukan eksekusi di luar prosedur.
Peraturan Lain yang Mengatur
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021: Menegaskan debt collector tidak boleh menarik kendaraan di jalan; eksekusi harus lewat pengadilan.
POJK No. 22 Tahun 2023: Mengatur etika penagihan, melarang ancaman, kekerasan, dan penagihan di luar jam/tempat yang ditentukan (Senin-Sabtu, 08.00-20.00).
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Akan berlaku, menjerat dengan Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan).
Tindakan yang Dapat Dilakukan Konsumen
Tolak Penarikan Paksa: Tegaskan bahwa penarikan harus melalui pengadilan.
Laporkan ke Polisi: Jika terjadi kekerasan atau perampasan, laporkan ke Polres/Polda.
Adukan ke OJK/BPKN: Laporkan pelanggaran prosedur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Kumpulkan Bukti: Simpan bukti komunikasi, rekaman, dan identitas debt collector.

Komentar