Langsung ke konten utama

Tarik kendaraan di jalan siap siap berurusan sama hukum, ini pasalnya !!!






Barabajabekasinews


Debt collector menagih di jalan atau mengambil paksa kendaraan bisa dijerat pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan) jika disertai ancaman/kekerasan, Pasal 368 KUHP (Pemerasan) jika ada tekanan, dan Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika perusahaan finance tidak mengikuti prosedur hukum. Penarikan kendaraan harus melalui eksekusi pengadilan, bukan diambil paksa oleh debt collector. Selain itu, ada sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan yang melanggar POJK. 

Pasal Pidana yang Mengancam Debt Collector

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Jika penarikan di jalan disertai ancaman atau kekerasan fisik.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ada unsur paksaan, ancaman, atau tekanan (fisik/verbal) untuk menyerahkan kendaraan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Bisa menjerat perusahaan finance jika mereka tidak mendaftarkan jaminan fidusia tapi tetap melakukan eksekusi di luar prosedur. 

Peraturan Lain yang Mengatur

Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021: Menegaskan debt collector tidak boleh menarik kendaraan di jalan; eksekusi harus lewat pengadilan.

POJK No. 22 Tahun 2023: Mengatur etika penagihan, melarang ancaman, kekerasan, dan penagihan di luar jam/tempat yang ditentukan (Senin-Sabtu, 08.00-20.00).

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Akan berlaku, menjerat dengan Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan). 

Tindakan yang Dapat Dilakukan Konsumen

Tolak Penarikan Paksa: Tegaskan bahwa penarikan harus melalui pengadilan.

Laporkan ke Polisi: Jika terjadi kekerasan atau perampasan, laporkan ke Polres/Polda.

Adukan ke OJK/BPKN: Laporkan pelanggaran prosedur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Kumpulkan Bukti: Simpan bukti komunikasi, rekaman, dan identitas debt collector. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...