Barabajabekasinews
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 terus bergulir di awal tahun 2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan bakal segera memanggil 6 anggota DPRD aktif untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah ini merupakan pengembangan setelah Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RA dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial (SL)
Pendalaman Aliran Dana
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar menyatakan bahwa pemanggilan enam anggota dewan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pencairan tunjangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penyidik fokus menelusuri dugaan markup (penggelembungan) harga sewa rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.
“Kami terus melakukan pendalaman. Keenam saksi dari unsur legislatif ini dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan dana tunjangan perumahan yang masuk ke rekening pribadi masing-masing,” ujar sumber di lingkungan Kejati Jabar, Sabtu (3/1/2026).
Desakan Masyarakat
Sementara itu, gelombang aksi unjuk rasa masih terus terjadi di depan gedung Kejati Jabar. Massa yang tergabung dalam Front Aktivis (FRONTAS) mendesak agar jaksa tidak tebang pilih. Mereka menuntut agar seluruh oknum anggota dewan yang terbukti menikmati uang haram tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka di akhir 2025 hanyalah pintu masuk. Kami meminta Kejati Jabar berani menyeret semua yang terlibat, termasuk 6 orang yang akan dipanggil ini jika terbukti ada unsur pidananya,” tegas narasumber yang tidak mau disebut ka indentitasnya.
Hingga saat ini, pihak DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pemanggilan anggota-anggotanya oleh penyidik Kejati Jabar.
(Red)

Komentar