Langsung ke konten utama

Disekitar kamu ada yang "kumpul kebo" siap-siap terjerat KUHP baru, diancam 6 bulan kurungan penjara




Barabajabekasinews

Kegiatan “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa perbuatan kohabitasi atau living together kini diatur secara tegas dalam KUHP baru. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.


“Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul. dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).


Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”


Abdul menjelaskan, pelanggaran kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada aduan langsung dari pihak yang berhak, bukan dari masyarakat umum.


Pihak yang berhak mengajukan aduan antara lain suami atau istri, bagi pelaku yang masih terikat perkawinan serta orangtua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan


Sementara itu, warga sekitar, orang yang tidak memiliki hubungan keluarga, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan perbuatan tersebut.


“Kalau pengaduannya pasal perzinaan, mereka tidak punya legal standing,” tegas Abdul.


Dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.


Abdul mengingatkan, pihak yang bukan korban namun tetap melakukan pengaduan dapat berpotensi terkena jerat pencemaran nama baik, karena mencampuri urusan privat orang lain tanpa dasar hukum.


“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujarnya.


Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau aktivitas lain yang meresahkan.


“Kalau soal ketertiban umum, tetangga bisa mengadukan. Tapi bukan soal perzinaan atau kumpul kebo,” jelasnya.


Ia juga menyebutkan bahwa aduan dalam kasus delik aduan dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai. Ketentuan ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi privasi dan kehormatan individu.

(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

Kades se Cabangbungin dan Camat sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Dirut RSUD CABANGBUNGIN

Barabajabekasinews - Bekasi Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konfik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarak...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...